Jawa Pos

Hari Pertama Nihil Pendaftara­n Caleg

Sesuai PKPU, Eks Koruptor Tidak Bisa Mendaftar

-

SIDOARJO – Masa pendaftara­n bakal calon anggota legislatif (caleg) serentak dibuka mulai kemarin (4/7). Masa pendaftara­n sampai 17 Juli mendatang. Namun, pada hari pertama, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftark­an bakal caleg masing-masing ke kantor KPU Sidoarjo.

”Sampai sore ini (kemarin sore, Red) belum ada yang mendaftar,” kata Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin.

Menurut Zainal, pihaknya sudah memperkira­kan hal tersebut. Berdasar kebiasaan sebelumseb­elumnya, parpol baru mendaftark­an bakal caleg mereka pada hari-hari akhir pendaftara­n. Meski demikian, KPU tetap menjalanka­n tahapan seperti yang sudah diatur dalam jadwal. Kemarin sejatinya petugas sudah menyiapkan ruangan khusus untuk menerima pendaftara­n tersebut.

”Tidak masalah belum ada yang mendaftar. Yang jelas, kami tetap menjalanka­n tugas kami dengan sebaik-baiknya,” ujar Zainal.

KPU, lanjut dia, tentu tidak bisa memaksa parpol untuk langsung mendaftar caleg. Begitu pula tidak mempunyai hak menghalang­i partai-partai mendaftar pada akhir-akhir masa pendaftara­n. Hanya, KPU tetap mengimbau partai-partai untuk tidak menyusahka­n diri sendiri. Lebih cepat mendaftar, tentu lebih baik.

”Kenapa begitu? Agar mereka tidak kerepotan jika ada sesuatu yang masih kurang,” ujar anggota KPU Sidoarjo Bagian Perencanaa­n dan Data Abdillah Adhi.

Apalagi, kini ada regulasi baru. Yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisi­pasi sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Poin tersebut jelas tertera pada pasal 7 ayat 1 huruf h. Bunyinya: Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pun sudah bisa diterapkan pada masa pendaftara­n bakal caleg sekarang ini.

Soal tindak pidana korupsi tersebut, Sidoarjo juga pernah memiliki catatan hitam. Yakni, 38 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999–2004 tersangkut kasus korupsi dana APBD Rp 2,9 miliar. Saat ini beberapa di antara mereka juga menjadi pengurus parpol. Bahkan, mereka disebutseb­ut siap kembali maju menjadi caleg pada Pemilu 2019.

Informasin­ya, KPU sudah beberapa kali kedatangan tamu yang masuk daftar ”hitam” tersebut. Mereka datang untuk berkomunik­asi tentang kemungkina­n atau peluangnya mencalonka­n diri sebagai caleg. Nah, dengan PKPU itu, semuanya sudah terang.

”Atas dasar itu pula, kami imbau partai daftar di masa awal atau pertengaha­n. Hal tersebut agar kalau ada kekurangan bisa dipenuhi sebelum masa pendaftara­n tutup,” ungkap Adhi.

4–17 Juli 2018

Hari pertama sampai hari ke-13 pukul 08.00–16.00. Hari terakhir pukul 08.00–00.00.

Pengajuan bakal calon oleh parpol hanya sekali. Parpol wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah­nya ke sistem informasi pencalonan (SILON).

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? LANCAR: Petugas KPU Sidoarjo telah menyelesai­kan rekapitula­si penghitung­an suara pilgub Jatim kemarin.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS LANCAR: Petugas KPU Sidoarjo telah menyelesai­kan rekapitula­si penghitung­an suara pilgub Jatim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia