Jawa Pos

Polisi Tindak Lanjuti Laporan PN

Kasatreskr­im Sebut Kasus Baru

-

SIDOARJO – Pengaduan kasus dugaan pencemaran nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terus bergulir. Polresta Sidoarjo akhirnya menerbitka­n laporan polisi (LP). Selain perkara pencemaran nama baik, PN melaporkan dugaan pelanggara­n UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak terlapor adalah Gunde Guntual Laremba dan istrinya, Tuty Rahayu. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo menjadi pelapornya. Nove mewakili instansi tempatnya bertugas. ’’Ini bisa disebut kasus baru. Sebelumnya, belum pernah ada,’ ujar Kasatreskr­imPolresta­SidoarjoKo­mpolMuhamm­ad Harris kemarin (4/7).

Unsur perkara itu termasuk contempt of court. Yakni, setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahka­n dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Selama berdinas di kepolisian, Harris belum pernah menemui kasus serupa. ’’Penanganan­nya tetap dijalankan sesuai dengan KUHAP,’’ katanya.

Sebagaiman­a diberitaka­n kemarin, PN Sidoarjo melaporkan Guntual dan istrinya kepada polisi. Keduanya dianggap telah mencoreng nama baik pengadilan. Perkara tersebut terjadi pada Kamis (28/6). Saat itu, di PN Sidoarjo, ada sidang putusan perkara tentang UU Perbankan. Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, dua terdakwa dari BPR Jati Lestari Sidoarjo, diputus bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya, pada April lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Putusan bebas itulah yang membuat Guntual sebagai pelapor perkara langsung mencak-mencak di dalam ruang sidang. Begitu juga istrinya. Warga Tegalsari, Surabaya, itu berang. Nah, aksi protes tersebut juga mereka rekam. Belakangan diketahui video itu diunggah ke dunia maya dan viral di media sosial.(edi/c14/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia