Jawa Pos

Mediasi Gagal, Hakim Putuskan Sidang Berlanjut

Pembeli Apartemen Sipoa Minta Ganti Rugi Rp 3,9 Miliar

-

SURABAYA – Mediasi antara 29 pembeli apartemen dengan pihak Sipoa Group kemarin (4/7) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal menghasilk­an kesepakata­n. Pihak Sipoa yang diwakili kuasa hukumnya, Timotius Aprianto Utama, menyatakan belum bisa membayar ganti rugi Rp 3,9 miliar kepada para pembeli yang menggugatn­ya.

Timotius mengungkap­kan, sebenarnya kliennya yang merupakan tergugat memiliki uang untuk membayar ganti rugi. Namun, uang tersebut, kata dia, telah disita Polda Jatim sebagai barang bukti. Itu menyusul ditetapkan­nya dua bos Sipoa, yakni Direktur Utama Klemens Sukarno dan Direktur Keuangan Budi Santoso, sebagai tersangka.

Kini pihak Sipoa mencari cara lain untuk membayar kerugian. Salah satunya menjual aset berupa unit apartemen yang sudah dibangun, tetapi belum terjual. Sayangnya, hingga kini aset itu belum laku. ’’Kami upayakan secepatnya mengganti kerugian. Kami masih ada kendala penjualan aset. Pembeli sudah ada, tapi belum sepakat,’’ kata Timotius di hadapan puluhan pembeli.

Namun, para pembeli tidak percaya begitu saja. Janji untuk segera mengganti kerugian, menurut mereka, bukan hanya sekali. Janji sudah diberikan berkali-kali. Namun, sampai sekarang belum juga dibayar. ’’Janji seperti ini sudah lama. Dulu-dulu juga persis gini ngomongnya bos-bosnya. Malah kami dikasih cek dan giro kosong. Tidak ada komitmen sama sekali,’’ ungkap seorang pembeli, Alsuwari.

Mereka meminta dipertemuk­an langsung dengan para bos Sipoa. Namun, keinginan itu sulit dipenuhi karena kedua bos yang berstatus tersangka ditahan di Polda Jatim.

Bukan hanya itu. Mereka yang ragu dengan pernyataan kuasa hukum Sipoa meminta ada pertemuan antara penggugat, tergugat, dan calon pembeli sebagaiman­a yang disampaika­n Timotius. Namun, sekali lagi pihak tergugat tidak bisa janji memenuhiny­a. ’’Kami inginnya untuk pembelian itu urusan antara penjual dan pembeli. Kalau ada pihak lain, khawatirny­a calon pembeli takut dan tidak jadi beli,’’ tuturnya.

Setelah mediasi berlangsun­g selama 20 menit, hakim mediator Yulisar menutup dan menyatakan bahwa tahap mediasi gagal mendapat kesepakata­n. Dia kemudian meminta kedua pihak melanjutka­n perkara itu dalam sidang.

Dalam sidang kemarin, agendanya mendengark­an pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sidang dilanjutka­n pekan depan dengan agenda jawaban dari tergugat. ’’Mediasi kami anggap telah ditutup dan lanjut sidang. Tapi, perdamaian tetap terbuka selama persidanga­n,’’ jelasnya.

Kuasa hukum penggugat, Abdu Anshori, menuturkan bahwa pihaknya masih membuka peluang perdamaian meski sidang dimulai. Asal tuntutan pihaknya yang meminta tergugat membayar ganti rugi Rp 3,9 miliar dipenuhi.

 ?? AKHMAD RIZAL/JAWA POS ?? CARI SOLUSI: Hakim Yulisar (kiri) memimpin proses mediasi antara pembeli apartemen dan pihak Sipoa di PN Surabaya kemarin.
AKHMAD RIZAL/JAWA POS CARI SOLUSI: Hakim Yulisar (kiri) memimpin proses mediasi antara pembeli apartemen dan pihak Sipoa di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia