Mediasi Gagal, Hakim Putuskan Sidang Berlanjut
Pembeli Apartemen Sipoa Minta Ganti Rugi Rp 3,9 Miliar
SURABAYA – Mediasi antara 29 pembeli apartemen dengan pihak Sipoa Group kemarin (4/7) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal menghasilkan kesepakatan. Pihak Sipoa yang diwakili kuasa hukumnya, Timotius Aprianto Utama, menyatakan belum bisa membayar ganti rugi Rp 3,9 miliar kepada para pembeli yang menggugatnya.
Timotius mengungkapkan, sebenarnya kliennya yang merupakan tergugat memiliki uang untuk membayar ganti rugi. Namun, uang tersebut, kata dia, telah disita Polda Jatim sebagai barang bukti. Itu menyusul ditetapkannya dua bos Sipoa, yakni Direktur Utama Klemens Sukarno dan Direktur Keuangan Budi Santoso, sebagai tersangka.
Kini pihak Sipoa mencari cara lain untuk membayar kerugian. Salah satunya menjual aset berupa unit apartemen yang sudah dibangun, tetapi belum terjual. Sayangnya, hingga kini aset itu belum laku. ’’Kami upayakan secepatnya mengganti kerugian. Kami masih ada kendala penjualan aset. Pembeli sudah ada, tapi belum sepakat,’’ kata Timotius di hadapan puluhan pembeli.
Namun, para pembeli tidak percaya begitu saja. Janji untuk segera mengganti kerugian, menurut mereka, bukan hanya sekali. Janji sudah diberikan berkali-kali. Namun, sampai sekarang belum juga dibayar. ’’Janji seperti ini sudah lama. Dulu-dulu juga persis gini ngomongnya bos-bosnya. Malah kami dikasih cek dan giro kosong. Tidak ada komitmen sama sekali,’’ ungkap seorang pembeli, Alsuwari.
Mereka meminta dipertemukan langsung dengan para bos Sipoa. Namun, keinginan itu sulit dipenuhi karena kedua bos yang berstatus tersangka ditahan di Polda Jatim.
Bukan hanya itu. Mereka yang ragu dengan pernyataan kuasa hukum Sipoa meminta ada pertemuan antara penggugat, tergugat, dan calon pembeli sebagaimana yang disampaikan Timotius. Namun, sekali lagi pihak tergugat tidak bisa janji memenuhinya. ’’Kami inginnya untuk pembelian itu urusan antara penjual dan pembeli. Kalau ada pihak lain, khawatirnya calon pembeli takut dan tidak jadi beli,’’ tuturnya.
Setelah mediasi berlangsung selama 20 menit, hakim mediator Yulisar menutup dan menyatakan bahwa tahap mediasi gagal mendapat kesepakatan. Dia kemudian meminta kedua pihak melanjutkan perkara itu dalam sidang.
Dalam sidang kemarin, agendanya mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari tergugat. ’’Mediasi kami anggap telah ditutup dan lanjut sidang. Tapi, perdamaian tetap terbuka selama persidangan,’’ jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Abdu Anshori, menuturkan bahwa pihaknya masih membuka peluang perdamaian meski sidang dimulai. Asal tuntutan pihaknya yang meminta tergugat membayar ganti rugi Rp 3,9 miliar dipenuhi.