JERAT HUKUM KASUS KORUPSI NAJIB
Pelanggaran kepercayaan saat menjadi perdana menteri (PM), menteri keuangan (Menkeu), dan penasihat Emeritus SRC International. Aksinya melibatkan uang MYR 27 juta (Rp 95,75 miliar). Pelanggaran itu dilakukan di AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan antara 24–29 Desember 2014. Pelanggaran kepercayaan atas dana SRC International dengan total nilai 5 juta ringgit (Rp 17,7 miliar) ketika menjadi PM dan Menkeu. Lokasi dan waktunya sama dengan dakwaan pertama. Sumber: CNA, Business Insider
Pelanggaran kepercayaan yang melibatkan anggaran 10 juta ringgit (Rp 35,46 miliar) di lokasi yang sama dengan dakwaan sebelumnya dalam kurun waktu antara 10 Februari–2 Maret 2015.
Menggunakan jabatannya sebagai PM dan Menkeu untuk melakukan tindak penyuapan
42 juta ringgit (148,9 miliar). Pelanggaran itu terjadi saat Najib terlibat dalam keputusan penyediaan jaminan dari pemerintah Malaysia agar SRC International bisa meminjam uang
MYR 4 miliar (Rp 14,18 triliun) dari Retirement Fund Incorporated. Lokasi kejadian di kantor PM, Putrajaya, pada 17 Agustus 2011–8 Februari 2012.
Hukuman maksimal untuk setiap dakwaan mencapai 20 tahun penjara. Khusus untuk dakwaan korupsi, ditambah dengan denda setidaknya lima kali lipat nilai uangyang dikorupsi.
Najib bebas bersyarat dengan uang jaminan 1 juta ringgit
(Rp 3,5 miliar). Separo dibayar kemarin dan sisanya dibayarkan pada Senin (9/7) pukul 15.00 waktu setempat. 19 hari (akhir pekan tidak dihitung)
18–28 Februari 2019 4–8 Maret 2019 11–15 Maret 2019 BAGUS/JAWA POS