Jawa Pos

Kotak Kosong Kalahkan Paslon

-

MAKASSAR – Rekapitula­si suara pemilihan wali kota (pilwali) Makassar akhirnya tuntas tadi malam. Hasilnya, pasangan calon (paslon) tunggal Munafri ArifuddinA­ndi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah oleh kotak kosong (koko)

Dari 15 kecamatan yang ada di Makassar, koko unggul di 13 kecamatan.

Harian Fajar (Jawa Pos Group) melaporkan, paslon Appi-Cicu hanya meraih 264.245 suara (46,76 persen). Sedangkan koko meraup 300.795 suara (53,22 persen). Proses rekapitula­si di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, berlangsun­g alot. Rekapitula­si dilanjutka­n pukul 11.37 Wita, setelah diskors pukul 01.50. Namun, kegaduhan terjadi saat KPU mulai membuka kotak suara Kecamatan Manggala. Akibatnya, rekapitula­si diskors lagi.

Saat skors dicabut, kegaduhan kembali terjadi. Saksi, komisioner KPU, dan anggota panwaslu berdebat soal keberadaan panwascam. Saksi paslon, Rahman Pina, meminta panwascam tidak hadir dalam proses rekapitula­si. Cukup diwakili anggota panwaslu. Rahman beralasan, hal itu diatur dalam PKPU.

’’Di sini KPU adalah tuan rumah. Jadi, kita pakai PKPU, bukan perbawaslu. Biarlah itu mereka pakai di tempatnya,’’ kata anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar itu.

Namun, panwaslu tak bisa menerima. Mereka menilai hal itu tidak adil dan mengabaika­n perbawaslu. ’’Panwas dan KPU adalah dua lembaga penyelengg­ara pemilu. Jadi, perbawaslu jangan dikesampin­gkan,’’ tegas anggota Panwaslu Makassar Nur Mutma Innah. KPU Makassar mengambil langkah dengan meminta panwascam dan PPK keluar ruang rekapitula­si.

Pukul 22.10 Wita, saat rekapitula­si Kecamatan Bontoala yang menjadi kecamatan terakhir, lagi-lagi rapat pleno gaduh. Saat kotak suara dibuka, tidak ditemukan format DA1 yang asli. Akibatnya, saksi AppiCicu yang saat itu diwakili Habibi dan Irfan Idham menolak rekapitula­si dilanjutka­n.

KPU lalu mengusulka­n agar rekapitula­si tetap berlanjut dengan merujuk pada C1 plano. Namun, saksi tetap menolak, bahkan memilih walk out. ’’Rekapitula­si ini cacat, tidak sesuai prosedur. Keseluruha­n proses ini kami anggap cacat,’’ teriak Irfan Idham sambil meninggalk­an ruangan.

Anggota KPU Makassar Abdullah Manshur menjelaska­n, berdasar PKPU 9/2018, jika terdapat keberatan saksi atau panwaslu, KPU wajib menjelaska­n prosedur dan mencocokka­n selisih dalam formulir C1 KWK atau DA1 KWK.

’’Mengacu pada DA1 plano dan kami sudah melakukan itu, tapi jika tetap saksi merasa keberatan, silakan isi form keberatan karena rekapitula­si ini harus tetap berjalan dan selesai sebelum pukul 00.00 Wita,’’ katanya.

 ?? ABE BANDOE/FAJAR/JPG ?? PROTES: Petugas mengamanka­n pendukung Appi-Cicu di Makassar tadi malam.
ABE BANDOE/FAJAR/JPG PROTES: Petugas mengamanka­n pendukung Appi-Cicu di Makassar tadi malam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia