Kotak Kosong Kalahkan Paslon
MAKASSAR – Rekapitulasi suara pemilihan wali kota (pilwali) Makassar akhirnya tuntas tadi malam. Hasilnya, pasangan calon (paslon) tunggal Munafri ArifuddinAndi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah oleh kotak kosong (koko)
Dari 15 kecamatan yang ada di Makassar, koko unggul di 13 kecamatan.
Harian Fajar (Jawa Pos Group) melaporkan, paslon Appi-Cicu hanya meraih 264.245 suara (46,76 persen). Sedangkan koko meraup 300.795 suara (53,22 persen). Proses rekapitulasi di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, berlangsung alot. Rekapitulasi dilanjutkan pukul 11.37 Wita, setelah diskors pukul 01.50. Namun, kegaduhan terjadi saat KPU mulai membuka kotak suara Kecamatan Manggala. Akibatnya, rekapitulasi diskors lagi.
Saat skors dicabut, kegaduhan kembali terjadi. Saksi, komisioner KPU, dan anggota panwaslu berdebat soal keberadaan panwascam. Saksi paslon, Rahman Pina, meminta panwascam tidak hadir dalam proses rekapitulasi. Cukup diwakili anggota panwaslu. Rahman beralasan, hal itu diatur dalam PKPU.
’’Di sini KPU adalah tuan rumah. Jadi, kita pakai PKPU, bukan perbawaslu. Biarlah itu mereka pakai di tempatnya,’’ kata anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar itu.
Namun, panwaslu tak bisa menerima. Mereka menilai hal itu tidak adil dan mengabaikan perbawaslu. ’’Panwas dan KPU adalah dua lembaga penyelenggara pemilu. Jadi, perbawaslu jangan dikesampingkan,’’ tegas anggota Panwaslu Makassar Nur Mutma Innah. KPU Makassar mengambil langkah dengan meminta panwascam dan PPK keluar ruang rekapitulasi.
Pukul 22.10 Wita, saat rekapitulasi Kecamatan Bontoala yang menjadi kecamatan terakhir, lagi-lagi rapat pleno gaduh. Saat kotak suara dibuka, tidak ditemukan format DA1 yang asli. Akibatnya, saksi AppiCicu yang saat itu diwakili Habibi dan Irfan Idham menolak rekapitulasi dilanjutkan.
KPU lalu mengusulkan agar rekapitulasi tetap berlanjut dengan merujuk pada C1 plano. Namun, saksi tetap menolak, bahkan memilih walk out. ’’Rekapitulasi ini cacat, tidak sesuai prosedur. Keseluruhan proses ini kami anggap cacat,’’ teriak Irfan Idham sambil meninggalkan ruangan.
Anggota KPU Makassar Abdullah Manshur menjelaskan, berdasar PKPU 9/2018, jika terdapat keberatan saksi atau panwaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan mencocokkan selisih dalam formulir C1 KWK atau DA1 KWK.
’’Mengacu pada DA1 plano dan kami sudah melakukan itu, tapi jika tetap saksi merasa keberatan, silakan isi form keberatan karena rekapitulasi ini harus tetap berjalan dan selesai sebelum pukul 00.00 Wita,’’ katanya.