Jawa Pos

SPP SMA Maksimal Tetap Rp 135 Ribu

-

TAHAP penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK telah berakhir. Sesuai jadwal, seluruh siswa yang telah diterima masuk sekolah pada 16 Juli mendatang.

Jelang dimulainya tahun pelajaran baru, salah satu isu yang jadi atensi adalah besaran biaya pendidikan, terutama bagi siswa yang baru saja diterima dalam PPDB.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim telah memberikan rambu-rambu perihal biaya pendidikan pada tahun pelajaran baru. Meski tetap diperboleh­kan menarik biaya, ada sejumlah ketentuan yang disusun.

Seperti apa? Menurut Kepala Disdik Jatim Saiful Rahman, pada awal tahun pelajaran, pihaknya sudah menginstru­ksikan seluruh SMA/SMK negeri untuk tidak menarik biaya apa pun. ’’Tak ada pungutan dengan berbagai alasan. Entah itu daftar ulang, psikotes, maupun lainnya. Sebab, semua sudah didanai BOS,’’ katanya.

Demikian juga dengan biaya personal (biaya untuk keperluan sehari-hari siswa). Pihak sekolah dilarang untuk melakukan tarikan. ’’Seperti seragam atau buku-buku. Serahkan sepenuhnya kepada siswa atau wali murid,’’ jelasnya.

Meski demikian, disdik tetap memberikan kesempatan pada sekolah untuk menarik sumbangan pendidikan. Hanya, ada sejumlah catatan. Pertama, sumbangan tersebut harus melalui kesepakata­n sekolah dengan komite.

Selain itu, besaran sumbangan dibebankan sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang telah disahkan Disdik Jatim.

Sementara itu, Disdik Jatim memastikan besaran sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) tahun pelajaran ini tak berubah. ’’Kebijakan tersebut merupakan instruksi dari gubernur sehingga untuk besarannya tetap menggunaka­n aturan lama,’’ ucapnya.

Di Jatim, penentuan standar biaya SPP ditetapkan melalui SE gubernur. Sebagaiman­a pada tahun pelajaran 2017–2018, standar itu ditetapkan lewat SE bernomor 120/71/101/2017. Di dalamnya, dijelaskan bahwa nominal terendah untuk jenjang SMA dipatok Rp 60 ribu per bulan dan tertinggi Rp 135 ribu tiap bulan.

Selanjutny­a, untuk SMK nonteknik terendah Rp 90 ribu dan tertinggi Rp 175 ribu. Nominal SPP SMK teknik terendah Rp 120 ribu dan tertinggi Rp 215 ribu. Besar kecilnya nominal SPP disesuaika­n dengan tiap-tiap kabupaten/kota.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia