Jaksa KPK Hadirkan Suami Istri sebagai Saksi
Kasus Suap Bupati Nonaktif Jombang Nyono
SIDOARJO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawanto menghadirkan lima saksi dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Para saksi itu datang untuk memberikan jawaban atas dugaan penerimaan gratifikasi Bupati (nonaktif) Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Kelimanya adalah Inna Silestyowati, Samidjan, Puji Umbaran, Ma’ruf Rofi’i, dan M. Munir. Seluruhnya punya peran penting dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Terutama suami istri Inna dan Samidjan. Sebab, dari situlah gratifikasi dan suap tersebut dibongkar KPK.
Inna merupakan pemberi suap terkait dengan pelantikannya sebagai Plt kepala Dinkes Kabupaten Jombang. Inna juga memberikan dana Rp 1,055 miliar kepada Nyono.
Inna merupakan terpidana kasus tersebut. Dia dihadirkan kembali dalam sidang. Dia ditemani suaminya, Samidjan. Tidak ada yang berubah dari pernyataannya terkait dengan sidang yang mengaitkannya dengan Nyono. Inna masih mengaku bahwa dirinya memang menginginkan jabatan tersebut.
’Tapi,awalnyasayadiangkatjadikepalapuskesmaswilayahGambiran,Jombang,’ ujarnya.
Kemudian, Inna ditarik untuk menjadi sekretaris dinas kesehatan. Hal itu didorong rasa terima kasih Nyono terhadap suami Inna yang telah menjadikannya bupati dengan menjadi tim sukses. ’’Kalau bukan dari suami saya, tidak mungkin diangkat saat itu,’’ ujarnya.
Selain itu, Inna mengaku, setelah dirinya menerima jabatan tersebut, suaminya ditawari Nyono untuk menjadi kepala Rumah Sakit Daerah Jombang. Namun, suaminya menolak karena pensiun.
Karena tidak mau, Samidjan menawarkan istrinya sebagai penggantinya. Namun, pembicaraan itu berakhir pada kondisi dana.
’’Jabatan itu mahal. Ada harganya, sekitar Rp 350 juta,’’ ungkap Inna.
Namun, biaya sebesar itu bisa dipenuhi Samidjan. Akhirnya, Samidjan memberikan uang tersebut kepada Nyono. Selain itu, dalam sidang, Samidjan mengaku uang itu diberikannya langsung kepada Nyono di pendapa kabupaten.
Setelah memberikan uang itu, Inna diangkat menjadi Plt Dinkes Kabupaten Jombang. Namun, dia belum menerima SK jabatan. Setelah itu, dia bertanya kepada Nyono. Terdakwa memintanya untuk segera ke BKD.
’’Lha, saat itu saya suruh bayar untuk diberikan kepada Pak Bupati melalui Kepala BKD Budi Nugroho. Jumlahnya Rp 100 juta,’’ ujar Inna.
Inna mengaku, uang dari puskesmas itu merupakan inisiatifnya. Dia melihat kepemimpinan tahun-tahun sebelumnya. Dari sanalah uang itu diserahkan kepada Nyono.
Sebab, sebelumnya Inna telah dihubungi Puji Umbaran (direktur RSUD Jombang) untuk memberikan dana operasional kepada bupati. ’’Karena saya ingin dianggap loyal oleh bupati, saya berikan uang itu. Uangnya berasal dari dana pelayanan 34 puskesmas,’’ jelasnya.