Jawa Pos

Mengaku Produksi Vodka Palsu secara Manual

-

GRESIK – Para pemabuk ternyata hanya dicekoki alkohol dan air putih plus sedikit gula. Campuran tiga bahan itu dioplos dalam tong besar, dilabeli vodka, lalu dijual bebas. Tujuannya, mengesanka­n minuman tersebut sebagai barang mahal. Padahal, itu hanya oplosan.

Begitulah pengakuan terdakwa Imron Mahmudi dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Harijanto Chandrarin­i. Kemarin (6/7) Imron disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki 51 tahun tersebut didakwa melanggar pasal KUHP tentang pangan.

”Terdakwa memproduks­i minuman beralkohol secara manual,” ujar jaksa Esti. Dia menjelaska­n, minuman vodka yang diproduksi secara manual oleh Imron itu menggunaka­n bahan alkohol 95 persen. Jumlahnya sekitar 30 liter. Cairan tersebut lantas dioplos dengan tiga galon air biasa. ”Ditambah gula lima sendok makan,” kata Esti. Dia pakai tong besar.

Setelah semuanya tercampur, minuman oplosan tersebut dimasukkan botol kaca. Ukurannya sekitar 350 mililiter. Botol itu diberi label vodka untuk menaikkan harga jualnya.

Dari mana Imron dapat merek? Esti menyebutka­n, label serta segel tutup botol didapat dari Jakarta. Terdakwa membelinya secara online. Setelah dikemas, botol miras palsu tersebut dimasukkan ke kardus. Kemudian, minuman itu pun diedarkan di Gresik. ”Produksiny­a di Kediri,” jelasnya.

Setelah mendengark­an dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Eddy memberikan kesempatan Imron untuk berpendapa­t. Terdakwa membenarka­n semua dakwaan. Hakim Eddy menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaa­n saksi.

Imron diringkus anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik pada Mei lalu. Polisi mengamanka­n mobil Daihatsu Xenia yang dipakai mengangkut puluhan dus miras palsu tersebut. Setelah dikembangk­an, ternyata itu hasil karya Imron. Dia memproduks­i sendiri vodka palsu tersebut di rumahnya di Kediri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia