Wabup Hormati Keputusan Legislatif
KEPUTUSAN DPRD Sidoarjo yang tidak menyetujui raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 menjadi perda memang tidak berdampak pada posisi bupati dan wakil bupati. Pun demikian dengan laporan pertanggungjawaban APBD 2017. Sebab, sesuai aturan, eksekutif bisa membuat peraturan kepala daerah (perkada) dengan persetujuan gubernur.
Meski begitu, penolakan legislatif dalam mengesahkan raperda itu menjadi perda tentu menjadi catatan hitam dalam perjalanan pemerintahan Sidoarjo. Apalagi, baru kali ini hal tersebut terjadi di pemerintahan Kota Delta.
Di sisi lain, keputusan tersebut juga bisa membuat hubungan eksekutif dengan legislatif renggang. Apalagi, selama ini hubungan eksekutif dengan tiga fraksi, yakni PAN, PDIP, dan PKSNasdem, kurang harmonis. Selain itu, situasi panas tersebut tentu bisa merembet ke pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) 2018. Sebab, dari raperda itulah salah satu landasan pembahasan PAK 2018.
’’Pada dasarnya ini adalah wilayah legislatif. Jadi, kami hormati keputusan yang diambil dewan,’’ kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin setelah rapat paripurna kemarin (6/7). Dalam rapat paripurna tersebut, bupati absen. Sebab, dia punya agenda di Jakarta.
Nur Ahmad mengatakan bisa memahami dinamika yang terjadi di dewan. Apalagi, legislatif juga harus mengambil keputusan pada 6 Juli. Hal itu sesuai aturan undangundang bahwa keputusan harus diambil 30 hari setelah nota masuk. Melewati masa itu, tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi.
Kalau ternyata faktanya mayoritas fraksi menolak, eksekutif tidak bisa menampik kenyataan tersebut. ’’Setelah ini tentu kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Nur Ahmad belum bisa memastikan langkah yang akan diambil setelah raperda dikembalikan eksekutif. Dia menyebut harus membicarakan hal itu dengan bupati dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Paripurna pertama batal terlaksana. Fraksi tidak memiliki bahan karena TAPD tidak menghadiri rapat banggar.