Dua Bos Sipoa Segera Sidang
SURABAYA – Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno dan Direktur Keuangan Budi Santoso tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas perkara kasus penipuan keduanya telah dilimpahkan dari Kejati Jatim ke PN.
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, berkas perkara dua tersangka itu dilimpahkan pada Kamis (5/7). Dua jaksa kejati ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut. Mereka adalah jaksa Hari Basuki dan Djuariyah. ”Sudah dilimpahkan kemarin (Kamis) ke PN Surabaya,” kata Richard kemarin (6/7).
Arifin Sahibu, kuasa hukum Klemens dan Budi, menyatakan sudah mendapat kabar pelimpahan berkas perkara dua kliennya ke pengadilan. Namun, dia menuturkan masih belum menerima surat pelimpahan itu. Kini dia masih menunggunya untuk dipelajari sebelum sidang. ”Aku sudah dapat kabar pelimpahan itu. Tapi, masih belum saya terima suratnya. Nanti kalau sudah saya terima akan saya pelajari dulu,” katanya.
Dia juga mengaku senang kedua kliennya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, keduanya segera disidangkan. ”Biar segera disidangkan dan ada kepastian hukum juga, bersalah atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, setelah perkara dilimpahkan, pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan. ”Biasanya dua minggu dari mulai dilimpahkan sampai persidangan,” paparnya.
Klemens dan Budi ditahan pihak kejati sejak 7 Juni lalu. Mereka ditahan di Polda Jatim. Keterangannya masih dibutuhkan penyidik untuk penyidikan tersangka lain. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menipu dan menggelapkan proyek apartemen Sipoa Group.