Jawa Pos

Dua Bos Sipoa Segera Sidang

-

SURABAYA – Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno dan Direktur Keuangan Budi Santoso tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas perkara kasus penipuan keduanya telah dilimpahka­n dari Kejati Jatim ke PN.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, berkas perkara dua tersangka itu dilimpahka­n pada Kamis (5/7). Dua jaksa kejati ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut. Mereka adalah jaksa Hari Basuki dan Djuariyah. ”Sudah dilimpahka­n kemarin (Kamis) ke PN Surabaya,” kata Richard kemarin (6/7).

Arifin Sahibu, kuasa hukum Klemens dan Budi, menyatakan sudah mendapat kabar pelimpahan berkas perkara dua kliennya ke pengadilan. Namun, dia menuturkan masih belum menerima surat pelimpahan itu. Kini dia masih menungguny­a untuk dipelajari sebelum sidang. ”Aku sudah dapat kabar pelimpahan itu. Tapi, masih belum saya terima suratnya. Nanti kalau sudah saya terima akan saya pelajari dulu,” katanya.

Dia juga mengaku senang kedua kliennya sudah dilimpahka­n ke pengadilan. Dengan demikian, keduanya segera disidangka­n. ”Biar segera disidangka­n dan ada kepastian hukum juga, bersalah atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, setelah perkara dilimpahka­n, pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangk­an. ”Biasanya dua minggu dari mulai dilimpahka­n sampai persidanga­n,” paparnya.

Klemens dan Budi ditahan pihak kejati sejak 7 Juni lalu. Mereka ditahan di Polda Jatim. Keterangan­nya masih dibutuhkan penyidik untuk penyidikan tersangka lain. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menipu dan menggelapk­an proyek apartemen Sipoa Group.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia