Jawa Pos

Dimas Kanjeng Dipanggil Paksa

Tak Pernah Hadiri Sidang, Alasan Sakit

-

SURABAYA – Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil paksa Dimas Kanjeng Taat Pribadi apabila kembali mangkir dalam persidanga­n. Meskipun, alasannya sakit. Perkara penipuan Taat sebenarnya sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 Mei. Sesuai dengan jadwal, dia semestinya mulai menjalani sidang pada 21 Mei lalu. Namun, hingga kini dia belum pernah sekali pun disidang.

JPU Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki mengatakan, Taat baru dijadwalka­n menjalani sidang pertama pada Senin lalu (2/7). Dua bulan setelah perkaranya masuk ke PN. Dia beralasan karena pertimbang­an keamanan. Sebab, berbeda dengan terdakwa lain, Taat yang ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng ketika menuju PN tidak naik bus tahanan bersama terdakwa yang lain.

Dia diantar dengan menggunaka­n mobil khusus dan dikawal ketat oleh anggota Sabhara Polda Jatim. Pertimbang­annya, kasusnya menjadi perhatian publik. Begitu juga, agar tidak mengganggu persidanga­n yang lain, dia dijadwalka­n disidang pagi hari.

Sementara itu, sebelum ini polisi sibuk dengan pengamanan kota setelah teror bom dan momen Lebaran. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dan JPU sepakat menyidangk­an Taat setelah Lebaran.

Namun, meski tidak disidang dalam waktu lama, Taat tidak hadir dalam persidanga­n dengan alasan sakit. Majelis hakim dan JPU akhirnya menyepakat­i menunda sidang hingga dua pekan setelah mendapat surat keterangan sakit yang ditulis dokter Rutan Medaeng dr M. Arifin. Surat dokter itu diserahkan petugas rutan ke jaksa untuk diserahkan ke majelis hakim. ’’Sakitnya antara diare dengan tipus,’’ kata Hari kemarin (7/7).

Meski demikian, majelis hakim dan JPU tidak akan memberikan kesempatan kepada Taat mangkir pada persidanga­n dalam waktu lama. Sekalipun alasannya sakit. Apabila mangkir lebih dari dua kali persidanga­n, majelis dan jaksa akan memanggil paksa.

’’Kalau majelis meminta agar dihadirkan paksa, dia akan kami hadirkan. Kalau sudah dua kali, nanti dilihat. Kalau hanya surat keterangan sakit biasa, kan tidak bisa. Kalau sakit berkepanja­ngan, harus ada bukti pendukung,’’ ungkapnya.

Taat selama ini memang dikenal sering mangkir dalam persidanga­n dengan alasan sakit sejak sidang di PN Kraksaan, Probolingg­o. Baik dalam kasus pembunuhan maupun penipuan. Bahkan, menurut Hari, untuk kasus penipuan, sidang berlangsun­g hingga setahun karena Taat sering mangkir dengan alasan sakit.

’’Dia dulu kan di Probolingg­o juga sering sakit kayak gitu. Kepikiran paling, dulu hampir setahun sidangnya. Waktu itu mau putusan, dua kali ditunda. Majelis perintahka­n agar dihadirkan paksa, dia datang,’’ tuturnya.

Taat kini harus kembali menjalani sidang kasus penipuan di PN Surabaya atas korban Muhammad Ali. Korban adalah pemilik pondok pesantren di Pekalongan. Dia pada 2014 tertarik bekerja sama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit, dan panti asuhan. Namun, setelah menyetor Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun.

’’Sidang digelar di PN Surabaya karena lebih dekat dengan Pekalongan, dan banyak saksi dari Surabaya,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia