Terbuka dengan Lahan Parkir Baru
Dishub Respons Keluhan Denda di Tempat Larangan
SURABAYA – Penerapan denda bagi kendaraan yang parkir di tempat larangan parkir mendapat sejumlah respons. Beberapa orang yang tidak memiliki tempat parkir untuk usahanya merasa aturan tersebut bakal menyurutkan pendapatan mereka J
Misalnya, Budi, pedagang kelontong di Jalan Dharmawangsa. Biasanya para pembeli yang datang memang memarkir kendaraan di trotoar. ”Saya jualan di sini puluhan tahun. Kalau kita punya toko seperti ini, mau diparkir di mana?” katanya.
Budi khawatir jika denda tersebut diterapkan, pembeli yang datang ke tokonya menurun drastis. Denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu itu dianggapnya terlalu besar. Jika jadi diterapkan, pembeli di tokonya semakin takut untuk datang. ”Bayangkan, harga barang di toko saya hanya berapa puluh ribu. Tapi, harus bayar denda ratusan ribu?” ujarnya.
Keberatan larangan denda parkir tersebut juga disampaikan Hasan, penjaga showroom mobil di kawasan Dharmawangsa. Dia khawatir toko majikannya sepi. Sebab, pembeli mobil biasanya memarkir kendaraannya langsung di depan toko yang memang ada rambu larangan parkir. Dia mengatakan, di sepanjang jalan itu tidak banyak tempat parkir yang disediakan.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Tranggono Wahyu Wibowo memastikan, aturan mengenai denda bagi kendaraan parkir sembarangan bakal berlaku sesuai jadwal. Mulai Agustus, besaran denda sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Menurut dia, penerapan denda bagi pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan adalah langkah tepat sebagai efek jera. Dia berharap pengemudi tertib menggunakan jalan, termasuk tidak parkir sembarangan. Selama ini sanksi berupa penggembosan dan penggembokan roda sudah sering diberlakukan. Namun, hal itu tak membuat kapok. ”Karena ternyata masih banyak yang melanggar,” lanjutnya.
Terkait dengan pengakuan pengusaha yang tidak memiliki tempat parkir, Tranggono mengatakan bahwa keluhan tersebut sebenarnya kurang tepat. Dia menjelaskan, setiap tempat usaha harus menyediakan lahan parkir. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Amdalalin).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, pemilik usaha yang sudah membangun tempat usaha sebelum perda terbit harus menyesuaikan dengan jangka waktu setahun. ”Jadi, sudah ada aturan untuk menyesuaikan. Pengusaha harus mematuhinya,” tegasnya.
Tranggono menambahkan bahwa lokasi parkir di Surabaya saat ini sudah memadai. Tempat parkir bisa bertambah jika ada peningkatan aktivitas di satu wilayah. ”Kalau ada tambahan lahan parkir pemilik usaha, dishub siap mengkajinya,” jelasnya.
Jika tepat dan sesuai, lokasi tersebut bisa dibuka untuk tempat parkir. Dishub menyatakan tidak akan serta-merta menerapkan aturan itu. Mereka akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir bulan ini. Termasuk memasang rambu di jalan yang masuk lokasi dilarang parkir.