Bisa Lihat Peta Peruntukan Wilayah di Kecamatan
SURABAYA – Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dipermudah dengan melakukan jemput bola di kecamatan. Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) telah membuka pelayanan pengurusan IMB di sejumlah kecamatan.
Pelayanan di kecamatan tersebut diyakini lebih memudahkan masyarakat untuk mengecek peruntukan wilayah sebelum mengajukan permohonan IMB. Baik untuk rumah tinggal maupun nonrumah tinggal.
Kabid Tata Ruang DPRKP CKTR Dewi Soeriyawati menjelaskan, pemkot sudah memecahkan peta ke beberapa kecamatan yang kini menyediakan layanan tersebut. ’’Petanya secara online sudah dibagi-bagi khusus untuk kecamatan itu. Jadi, warga bisa semakin mudah mengecek,’’ ujarnya.
Total ada 17 kecamatan yang sudah memberlakukan layanan pengurusan IMB tersebut. Di antaranya, Kecamatan Jambangan dan Kecamatan Gayungan. Dewi menjelaskan, kecamatan-kecamatan yang menyediakan layanan itu umumnya memiliki pertumbuhan pendirian bangunan yang cukup tinggi. Terutama di daerah pinggir Kota Surabaya.
Sebab, daerah tersebut masih po- tensial untuk dikembangkan menjadi kawasan baru.
Namun, peta yang digunakan memang masih peta terperinci versi lama. Dewi menuturkan, peta itu akan diganti dengan versi yang baru setelah pengesahan rencana detail tata ruang kota (RDTRK). Meski begitu, secara prinsip tidak banyak peruntukan yang berubah antara peta rinci dan peta baru yang tengah disiapkan.