Jawa Pos

Bisa Lihat Peta Peruntukan Wilayah di Kecamatan

-

SURABAYA – Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dipermudah dengan melakukan jemput bola di kecamatan. Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) telah membuka pelayanan pengurusan IMB di sejumlah kecamatan.

Pelayanan di kecamatan tersebut diyakini lebih memudahkan masyarakat untuk mengecek peruntukan wilayah sebelum mengajukan permohonan IMB. Baik untuk rumah tinggal maupun nonrumah tinggal.

Kabid Tata Ruang DPRKP CKTR Dewi Soeriyawat­i menjelaska­n, pemkot sudah memecahkan peta ke beberapa kecamatan yang kini menyediaka­n layanan tersebut. ’’Petanya secara online sudah dibagi-bagi khusus untuk kecamatan itu. Jadi, warga bisa semakin mudah mengecek,’’ ujarnya.

Total ada 17 kecamatan yang sudah memberlaku­kan layanan pengurusan IMB tersebut. Di antaranya, Kecamatan Jambangan dan Kecamatan Gayungan. Dewi menjelaska­n, kecamatan-kecamatan yang menyediaka­n layanan itu umumnya memiliki pertumbuha­n pendirian bangunan yang cukup tinggi. Terutama di daerah pinggir Kota Surabaya.

Sebab, daerah tersebut masih po- tensial untuk dikembangk­an menjadi kawasan baru.

Namun, peta yang digunakan memang masih peta terperinci versi lama. Dewi menuturkan, peta itu akan diganti dengan versi yang baru setelah pengesahan rencana detail tata ruang kota (RDTRK). Meski begitu, secara prinsip tidak banyak peruntukan yang berubah antara peta rinci dan peta baru yang tengah disiapkan.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? PERIZINAN MUDAH: Pemandanga­n gedung-gedung pencakar langit di Surabaya. Pemkot kini mempermuda­h pengurusan IMB, khususnya di kecamatan-kecamatan dengan pertumbuha­n bangunan yang signifikan.
DITE SURENDRA/JAWA POS PERIZINAN MUDAH: Pemandanga­n gedung-gedung pencakar langit di Surabaya. Pemkot kini mempermuda­h pengurusan IMB, khususnya di kecamatan-kecamatan dengan pertumbuha­n bangunan yang signifikan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia