Pansus Sampah Tak Kunjung Tuntas
SURABAYA – Pembahasan raperda sampah tidak kunjung tuntas. Padahal, masa tambahan yang sudah diberikan segera habis pada 26 Juli. Pansus masih ribut masalah retribusi sampah yang ternyata dititipkan dalam tagihan PDAM setiap bulan.
Retribusi di tagihan tersebut beragam. Bergantung kelas pelanggan PDAM. Tarif bagi warga tak mampu hanya Rp 500. Namun, ada juga yang sampai jutaan rupiah seperti hotel atau apartemen.
Ketua Pansus Raperda Sampah Binti Rochmah mengharapkan retribusi tersebut langsung ditarik oleh dinas. Menurut dia, tidak ada hubungan PDAM dengan urusan sampah. ”Enggak nyambung. Kami sarankan ditarik sendiri saja,” kata politikus Golkar tersebut.
Bahkan, pansus membawa permasalahan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam konsultasi tersebut, Kemenkeu tidak melarang retribusi ditarik PDAM. Cuma, mereka menyarankan agar retribusi sampah ditarik sendiri oleh dinas terkait.
Permasalahan itu sempat dibahas berkali-kali di pansus. Sejumlah anggota pansus mempermasalahkan hal tersebut karena PDAM terkena imbasnya. Beberapa pelanggan mengeluh karena tagihan airnya tinggi meski pemakaian air sedikit. Mereka tidak tahu bahwa ada retribusi sampah yang harus dibayar dalam tagihan PDAM tersebut.
Permasalahan tersebut juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PDAM harus melaporkan retribusi yang dibayarkan warga hari itu juga. Uang tidak boleh disimpan.
Binti mengharapkan pemkot bisa menarik sendiri retribusi tersebut. Pansus ingin memasukkan pasal agar retribusi ditarik dinas lingkungan hidup. Namun, pemkot belum mau menuruti kemauan pansus tersebut.
Selain itu, ada sejumlah pasal yang belum disepakati legislatif dan eksekutif. Salah satunya mengenai definisi sampah. Masih ada perdebatan siapa yang bertanggung jawab atas sampah di sungai.