Jawa Pos

Warisan Bakal Kena Pajak

Bersama Laba Ditahan, Masih Public Hearing

-

JAKARTA – Untuk menggenjot penerimaan, Ditjen Pajak terus mencari objek pajak baru. Yang sedang dijajaki, antara lain, laba ditahan dan warisan. Ditjen Pajak menyebutka­n bahwa item yang masuk revisi UndangUnda­ng Pajak Penghasila­n tersebut masih sebatas diskusi awal. Hasilnya belum dipastikan.

’’Masih di level public hearing, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan kemarin. Public hearing tersebut dilaksanak­an Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan usulan yang muncul belum pernah dibahas di level kepemimpin­an, baik kementeria­n maupun lembaga.

Karena masih pembahasan awal, pengenaan pajak untuk laba ditahan dan warisan belum tentu diterapkan. ”Selama ini PPh atas laba ditahan dikenai waktu jadi dividen. Tentu nanti pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ucapnya.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Kementeria­n Keuangan memang tengah mencari cara supaya perusahaan tertentu tidak menumpuk laba dan cenderung menghindar­i pajak dividen.

”Karena jika laba tidak dibagikan, kan tidak mendorong konsumsi. Nah salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan laba ditahan sebagai objek pajak,” tutur Yustinus. Namun, Yustinus pun meminta pemerintah lebih berfokus pada pelonggara­n pajak penerima dividen ketimbang harus mengincar laba ditahan.

Mengenai wacana warisan sebagai objek pajak, Yustinus mengaku setuju dengan rencana tersebut. ”Banyak negara yang sudah memberlaku­kan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujarnya.

Yang perlu menjadi catatan, bagaimana pemerintah perlu merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak. Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah. ”Mungkin juga bisa diberlakuk­an progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” timpalnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia