Jawa Pos

Dinas KB Tangani 11 Kasus KDRT

-

GRESIK – Para pelaku sudah disidang. Hukuman penjara pun menghadang. Namun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi. Baik penganiaya­an, penelantar­an, maupun diskrimina­si terhadap perempuan. Pelakunya tidak jera.

Hingga Juni 2018, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdaya­an Perempuan, dan Perlindung­an Anak (KBP3A) Gresik menangani sebelas laporan KDRT. Yang belum terungkap maupun tidak dilaporkan diyakini lebih banyak. Di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, saat ini seorang anggota pol PP disidang. Dia dipidanaka­n istri sendiri sebagai korban kekerasan. Jaksa menuntutny­a hukuman tiga bulan penjara.

Kepala Dinas KBP3A dr Adi Yumanto menyatakan tidak bisa menghilang­kan kasus KDRT sama sekali. Yang bisa dilakukan ialah meminimalk­an kejadian. Salah satu upaya Pemkab Gresik ialah mengoptima­lkan sekolah perempuan. Sebab, kebanyakan korban KDRT memang kaum hawa.

”Sekolah (perempuan) ini bekerja sama dengan lembaga lain. Tujuannya, memonitor keseharian ibu rumah dengan tangga lebih dekat. Sehingga, KDRT bisa dicegah,” katanya kepada Jawa Pos.

Direktur KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan) Iva Hasanah menyatakan terus mengoptima­lkan peran sekolah perempuan. Caranya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdaya­an Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sekolah perempuan, lanjut Iva, mampu memberdaya­kan kaum hawa di Kota Santri. Khususnya ibu-ibu di desa. Mereka mendapatka­n pelatihan agar mampu membenteng­i diri dari kekerasan.

Semua upaya itu berhasil. Kian banyak laporan yang masuk ke dinas. ”Semakin banyak laporan semakin bagus. Sebab, kasus yang sebelumnya tidak ter lacak bisa dievaluasi oleh dinas,” jelas Adi Yumanto.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia