Dinas KB Tangani 11 Kasus KDRT
GRESIK – Para pelaku sudah disidang. Hukuman penjara pun menghadang. Namun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi. Baik penganiayaan, penelantaran, maupun diskriminasi terhadap perempuan. Pelakunya tidak jera.
Hingga Juni 2018, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBP3A) Gresik menangani sebelas laporan KDRT. Yang belum terungkap maupun tidak dilaporkan diyakini lebih banyak. Di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, saat ini seorang anggota pol PP disidang. Dia dipidanakan istri sendiri sebagai korban kekerasan. Jaksa menuntutnya hukuman tiga bulan penjara.
Kepala Dinas KBP3A dr Adi Yumanto menyatakan tidak bisa menghilangkan kasus KDRT sama sekali. Yang bisa dilakukan ialah meminimalkan kejadian. Salah satu upaya Pemkab Gresik ialah mengoptimalkan sekolah perempuan. Sebab, kebanyakan korban KDRT memang kaum hawa.
”Sekolah (perempuan) ini bekerja sama dengan lembaga lain. Tujuannya, memonitor keseharian ibu rumah dengan tangga lebih dekat. Sehingga, KDRT bisa dicegah,” katanya kepada Jawa Pos.
Direktur KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan) Iva Hasanah menyatakan terus mengoptimalkan peran sekolah perempuan. Caranya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sekolah perempuan, lanjut Iva, mampu memberdayakan kaum hawa di Kota Santri. Khususnya ibu-ibu di desa. Mereka mendapatkan pelatihan agar mampu membentengi diri dari kekerasan.
Semua upaya itu berhasil. Kian banyak laporan yang masuk ke dinas. ”Semakin banyak laporan semakin bagus. Sebab, kasus yang sebelumnya tidak ter lacak bisa dievaluasi oleh dinas,” jelas Adi Yumanto.