Jawa Pos

Tak Didampingi Advokat, Sidang Ditunda

Terdakwa Pembawa 8,522 Kg Ganja

-

SIDOARJO – Sidang perdana Ilman Barori, terdakwa pembawa 8,522 kilogram ganja, tak jadi berlangsun­g kemarin (11/7). Garagarany­a, tidak ada penasihat hukum yang mendamping­i. Padahal, ancaman hukumannya tinggi. Minimal enam tahun penjara.

Sidang pria 24 tahun itu berlangsun­g di ruang sidang ramah anak. Ketua Majelis Hakim Syafruddin membuka sidang. Dia bertanya tentang identitas Ilman. Sampai pada pertanyaan tentang penasihat hukum, sidang mulai berjalan lambat. Sebab, Ilman menyebut tidak ada advokat yang mendamping­inya.

Mendengar jawaban tersebut, Syafruddin memerintah staf pengadilan untuk mencari penasihat hukum di kantos pos bantuan hukum (posbakum) PN. Namun, di ruang tersebut tak ditemukan seorang pun advokat. Sepi. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang. ”Tunda Rabu pekan depan (18/7),” kata Syafruddin.

Ketua Posbakum PN Sidoarjo Teguh Isdaryono menyatakan, setiap hari ada advokat di posbakum. Bahkan, ada jadwal piketnya. Jika kondisi kantor sepi, mungkin para advokat tengah menangani sidang perkara lain. ”Ada juga yang mendamping­i klien ke tempat lain,” ujarnya.

Ilman ditangkap polisi pada 27 Maret lalu. Saat itu, dia baru mengambil paket dari kantor pos. Setelah digeledah, paket tersebut berisi ganja kering. Totalnya 8,522 kilogram.

Dari penyelidik­an polisi diketahui barang haram itu berasal dari Medan. Ilman mendapat upah Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut. Dia mengaku sudah sekitar tiga kali menerima barang kiriman. Akibat perbuatann­ya, Ilman dijerat dengan pasal yang memperjual­belikan narkotika golongan 1. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman badan selama 20 tahun penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia