Jawa Pos

RIWAYAT DIVESTASI FREEPORT INDONESIA

- GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS

1967 Penandatan­ganan kontrak karya (KK) I Freeport-pemerintah selama 30 tahun. 1991

KK II diteken untuk jangka 30 tahun.

Pasal 24 KK mengatur Freeport wajib melepas saham ke pemerintah. Tahap pertama melepas 9,36 persen saham selama 10 tahun sejak kontrak diteken. Divestasi ini dibeli oleh PT Indocopper Investama Corp. (Grup Bakrie) sebanyak 9,36 persen. 1992

Freeport mengakuisi­si

49% saham Indocopper. 1994

Presiden Soeharto menerbitka­n PP No 20 Tahun 1994 yang memperbole­hkan asing memiliki 100 persen saham. 1997

Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri. Kemudian, perusahaan tersebut menjual sahamnya ke PT Freeport Indonesia (PTFI). Freeport kembali memiliki 90,64 persen saham PTFI. 1998–2008

Divestasi tidak berjalan karena PP No 20 Tahun 1994. 2009

Pemberlaku­an UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter, perubahan kontrak menjadi IUP atau IUPK, dan divestasi 51 persen. 2014

Pemerintah merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur pemegang KK bisa mendivesta­sikan sahamnya hingga 20 persen. 2017

Freeport sepakat divestasi 51 persen.

September 2017 Freeport kembali menolak skema divestasi. 2018

Nilai divestasi 51 persen saham PTFI disepakati USD 3,85 miliar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia