RIWAYAT DIVESTASI FREEPORT INDONESIA
1967 Penandatanganan kontrak karya (KK) I Freeport-pemerintah selama 30 tahun. 1991
KK II diteken untuk jangka 30 tahun.
Pasal 24 KK mengatur Freeport wajib melepas saham ke pemerintah. Tahap pertama melepas 9,36 persen saham selama 10 tahun sejak kontrak diteken. Divestasi ini dibeli oleh PT Indocopper Investama Corp. (Grup Bakrie) sebanyak 9,36 persen. 1992
Freeport mengakuisisi
49% saham Indocopper. 1994
Presiden Soeharto menerbitkan PP No 20 Tahun 1994 yang memperbolehkan asing memiliki 100 persen saham. 1997
Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri. Kemudian, perusahaan tersebut menjual sahamnya ke PT Freeport Indonesia (PTFI). Freeport kembali memiliki 90,64 persen saham PTFI. 1998–2008
Divestasi tidak berjalan karena PP No 20 Tahun 1994. 2009
Pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter, perubahan kontrak menjadi IUP atau IUPK, dan divestasi 51 persen. 2014
Pemerintah merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur pemegang KK bisa mendivestasikan sahamnya hingga 20 persen. 2017
Freeport sepakat divestasi 51 persen.
September 2017 Freeport kembali menolak skema divestasi. 2018
Nilai divestasi 51 persen saham PTFI disepakati USD 3,85 miliar.