Jawa Pos

Sudah Dipecat, Belasan ASN Masih Terima Gaji

-

BATAM KOTA – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggala­n terkait dengan sanksi pelanggara­n disiplin kepegawaia­n di Pemkot Batam. Ada belasan pegawai yang melanggar disiplin, tetapi tidak diberi sanksi. Bahkan, beberapa di antara mereka yang sudah diberhenti­kan tetap menerima gaji.

Misalnya, SB, seorang pegawai di dinas sosial. Dia dinyatakan tidak masuk kerja selama 183 hari. Yakni, mulai November 2016 sampai 7 Agustus 2017. Meski sudah diberi hukuman disiplin sesai dengan SK Wali Kota Batam Nomor KPTS.129/ BKPSDM/2017, dia masih menerima gaji hingga Desember 2017 yang diperkirak­an sekitar Rp 69,5 juta.

Masih di Dinas Kominfo Batam, HA yang tidak masuk kerja selama 558 hari, Januari 2014 sampai Desember 2016, diberhenti­kan lewat SK bertanggal 9 Oktober 2017. Namun, yang bersangkut­an baru tidak menerima gaji pada Januari 2018.

’’Kalau yang di kominfo ini, kalau saya tak salah, karena kasus narkoba. Tetapi, terkait gaji, saya tidak tahu masalah itu. Masalah sanksi memang itu BKPSDM,’’ jelas Kepala Dinas Kominfo Salim kemarin (12/7).

Kepala BKPSDM Pemkot Batam Sahir tidak bisa dimintai keterangan soal temuan BPK tersebut. ’’Bapak lagi berobat. Sekretaris juga sedang dinas luar,’’ ujar seorang pegawai di ruang BKPSDM.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tumbur M. Sihaloho menyatakan, dalam hal kedisiplin­an pegawai, pemkot harus bersikap tegas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia