Syaiful dari Keluarga Tidak Mampu
Kasus Jual Istri lewat Medsos
SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo terus berupaya menguak bisnis seks melalui media sosial (medsos) dengan tersangka Syaifullah. Dari penyidikan lanjutan, ternyata Syaiful –panggilan akrabnya– memberikan keterangan berubah-ubah. Awalnya, lelaki 49 tahun tersebut mengaku hanya enam kali ”menjual” AN, istrinya, kepada pria hidung belang. Ternyata, jumlahnya belakangan lebih dari itu.
”Awalnya menyebut enam kali. Ketika diperiksa, mengaku sebanyak sepuluh kali. Tapi, masih terus dikembangkan,” ujar Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra kemarin (12/7).
Selama ini, Syaiful selalu mendapat tamu berbeda-beda. Bukan lelaki yang sama. Mereka berasal dari berbagai wilayah. ”Eksekusinya sering di rumah. Mungkin karena faktor hemat. Sebab, biaya di luar dibebankan kepada tamu,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota itu.
Modus penawaran layanan yang dilakukan tersangka mendapat atensi penyidik. Medsos yang digunakan untuk mencari pelanggan terus dipantau. Sebab, bukan tidak mungkin modus kejahatan serupa ditemukan di kawasan lain. ”Modusnya menawarkan di grupgrup medsos,” tuturnya.
Ambuka menerangkan, pihaknya belum menemukan unsur pemaksaan tersangka terhadap AN. Artinya, layanan seks terselubung kepada tamu juga atas kemauan istrinya. Meski begitu, dia tetap tergolong korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ”Idenya dari suami. Mereka beralasan terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Syaiful juga mengaku AN adalah istri kedua. Syaiful menikahi AN sekitar 13 tahun lalu. Tidak lama setelah Syaiful bercerai dengan istri pertama. Dari pernikahan tersebut, tersangka dan AN memiliki satu anak perempuan. Memang, ekonomi pasangan suami istri (pasutri) itu tergolong menengah ke bawah. Keluarga mereka hanya mengandalkan pemasukan dari tersangka sebagai montir bengkel. ”Istrinya ibu rumah tangga biasa,” terangnya.
Ambuka menyatakan, pihaknya kini berupaya agar berkas perkara itu rampung secepatnya. Dia menyebut bukan tidak mungkin penyidik akan kembali memeriksa AN dan tamu yang dilayaninya. ”Mereka berstatus saksi. Kalau diperlukan, wajib hadir,” ucap polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik TPPO yang dijalankan di medsos. Lokasinya di sebuah rumah di Desa Tambakkemerakan, Krian. Dari sebuah rumah, polisi mendapati dua laki-laki dan satu perempuan sedang beradegan dewasa di atas tikar. Bisnis esek-esek tersebut mematok harga hingga Rp 500 ribu.