Jawa Pos

Kurir SS Lapas Porong Kena 8 Tahun

-

SURABAYA – Lalu Moh. Deddy Ady Kurniawan harus menghabisk­an minimal enam tahun waktunya dari balik jeruji besi setelah dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Jika tidak bisa membayarny­a, dia dikenai tambahan hukuman sebulan penjara. Hakim menilai Deddy terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Majelis hakim melihat adanya keterlibat­an terdakwa karena empat kali mengantar sabu-sabu dan terdakwa tahu bahwa yang diantarnya sabu-sabu,’’ ujar Hakim Unggul Mukti Warso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (12/7).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi yang menuntut sebelas tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Salah satu yang memberatka­n vonis hakim adalah terdakwa merupakan pengedar yang mengantark­an sabu-sabu (SS) lebih dari sekali.

Modus yang digunakan terdakwa dengan menerima SS yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dari pengakuann­ya, terdakwa mendapatka­n paket kiriman SS dari Bambang Yudi Sularso. Yudi mendapatka­n SS itu dari dalam Lapas Porong. Dia lantas membungkus­nya dengan paket yang berisi pakaian dan diantar ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Manunggal Kebonsari untuk dikirim ke Lombok.

Sesampai di Lombok, Lalu bertugas mengambiln­ya untuk diserahkan kepada penerima bernama Baso Armatoa Pasolo. Setidaknya sudah tiga kali aksi tersebut berhasil dan SS sampai serta diantar kepada penerima. Namun, untuk kiriman keempat, petugas jasa paket curiga dan melapor ke polisi.

Setelah dibuka polisi, ternyata benar ditemukan paket SS 5,6 gram yang diselipkan di dalam tumpukan pakaian. Polisi membungkus paket dan mengirimka­nnya sampai ke Lombok. Setelah paket sampai dan diambil Lalu, polisi kemudian menangkapn­ya.

Menanggapi vonis itu, baik Lalu maupun JPU menerimany­a. Kuasa hukum Lalu –Rudhy Wedhasmara– mengungkap­kan, sebenarnya kliennya hanyalah kurir. Dia kecanduan sabu-sabu berat sehingga sangat membutuhka­n barang tersebut. Ketergantu­ngan terhadap SS dimanfaatk­an bandar narkoba untuk merekrutny­a sebagai kurir dengan imbalan Rp 300 ribu sekali terima.

’’Karena kebutuhan menggunaka­n narkoba, dimanfaatk­an pengedar di Lombok untuk mengambil paket dari Lapas Porong,’’ katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia