Butuh Anggaran Rp 9 M untuk Pembayaran Lahan
TRENGGALEK – Terdapat sedikitnya 40 bidang lahan terdampak pembangunan Bendungan Tugu dalam proses pencairan ganti rugi. Selanjutnya, enam bidang lain yang telah didaftarkan diikutkan pada tahap berikutnya.
’’Ini sekarang berkasnya kami gotong ke Jakarta. Sekitar Rp 9 miliar total kebutuhan anggarannya,’’ ujar Budi Sunarto, petugas appraisal BBWS Brantas.
Dia mengungkapkan, pada 10 Juli lalu dilaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi terhadap 40 bidang tanah yang dibebaskan. Adapun penetapan ganti rugi untuk enam bidang lainnya sementara ini belum lantaran terdapat sedikit kesalahan dokumen. Dengan begitu, dokumen enam bidang tersebut harus diperbaiki lebih dulu.
Budi menambahkan, ada sekitar seratus bidang lahan yang didaftarkan untuk tahap selanjutnya. Nah, pembayaran ganti rugi enam bidang yang masih dalam perbaikan dokumen itu akan dibarengkan dengan seratus bidang yang terakhir didaftarkan tersebut. ’’Sekarang lagi penggambaran di BPN,’’ katanya. Pihaknya juga membenarkan bahwa saat ini ada beberapa bidang tanah yang masih dalam sengketa pemilik. Budi menjelaskan, bidang tanah dalam sengketa itu saat ini dalam proses mediasi oleh BPN.
Sebelumnya, Kasi Pengadaan BPN Suhari menyatakan, pembayaran ganti rugi lahan yang dokumennya masih diperbaiki tersebut bakal diusahakan cair tahun ini. Selain itu, ganti rugi lahan-lahan yang masih sengketa alias belum jelas pemiliknya tidak akan diproses pencairannya sebelum berkas dokumen hak kepemilikan tuntas.
’’Kalau targetnya tahun ini, yang sengketa terpaksa diselesaikan di pengadilan karena BPN gak bisa memutuskan,’’ terangnya.