Audit Dana Kampanye Tidak Diumumkan
SURABAYA – KPU Jatim telah mengumumkan hasil audit atas laporan dana kampanye kontestan pilgub Jatim, yakni duet Khofifah-Emil maupun Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Hasilnya, laporan dua paslon itu dinyatakan patuh. Hanya, lembaga penyelenggara pilgub tersebut tidak membeberkan secara terperinci hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk itu.
Dalam pengumuman bernomor 105/ PL.03.5.Pu/35/Prov/VII/2018 yang diterbitkan pekan lalu, KPU hanya mengungkapkan proses audit rekening dana kampanye kedua paslon. Tahap audit dilangsungkan pada 25 Juni hingga 9 Juli.
KPU hanya menjelaskan teknis pelaksanaan audit. Mulai pemeriksaan atas laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), hingga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Namun, tidak ada penjelasan terperinci.
Selama tahap pilgub, KPU hanya memublikasikan LADK kedua pasangan calon pada Februari lalu. Laporan dana awal pasangan Saifullah-Puti Rp 1,7 miliar, sedangkan Khofifah-Emil Rp 200 juta.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyatakan, sesuai regulasi, KPU hanya bertugas mengumumkan hasil audit yang dilakukan auditor. ”Dan laporan yang kami terima juga berupa kesimpulan akhir itu,” katanya.
Bawaslu Jatim juga menyebut bahwa aturan perihal publikasi hasil audit dana kampanye seperti itu. ”Sebenarnya, kami berharap pengumuman bisa terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui,” kata Aang Kunaifi, komisioner Bawaslu.