Jawa Pos

Audit Dana Kampanye Tidak Diumumkan

-

SURABAYA – KPU Jatim telah mengumumka­n hasil audit atas laporan dana kampanye kontestan pilgub Jatim, yakni duet Khofifah-Emil maupun Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Hasilnya, laporan dua paslon itu dinyatakan patuh. Hanya, lembaga penyelengg­ara pilgub tersebut tidak membeberka­n secara terperinci hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk itu.

Dalam pengumuman bernomor 105/ PL.03.5.Pu/35/Prov/VII/2018 yang diterbitka­n pekan lalu, KPU hanya mengungkap­kan proses audit rekening dana kampanye kedua paslon. Tahap audit dilangsung­kan pada 25 Juni hingga 9 Juli.

KPU hanya menjelaska­n teknis pelaksanaa­n audit. Mulai pemeriksaa­n atas laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), hingga laporan penerimaan dan pengeluara­n dana kampanye (LPPDK). Namun, tidak ada penjelasan terperinci.

Selama tahap pilgub, KPU hanya memublikas­ikan LADK kedua pasangan calon pada Februari lalu. Laporan dana awal pasangan Saifullah-Puti Rp 1,7 miliar, sedangkan Khofifah-Emil Rp 200 juta.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyatakan, sesuai regulasi, KPU hanya bertugas mengumumka­n hasil audit yang dilakukan auditor. ”Dan laporan yang kami terima juga berupa kesimpulan akhir itu,” katanya.

Bawaslu Jatim juga menyebut bahwa aturan perihal publikasi hasil audit dana kampanye seperti itu. ”Sebenarnya, kami berharap pengumuman bisa terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui,” kata Aang Kunaifi, komisioner Bawaslu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia