Pungli PPDB, Ketua Komite Sekolah Di-OTT
Kepala SMPN 10 Batam Juga Diperiksa
BATAM KOTA – Bukannya sibuk menyambut siswa baru, pada hari pertama tahun pelajaran baru 2018–2019 kemarin (16/7), Kepala SMPN 10 Batam Rahip malah harus berurusan dengan kepolisian. Dia diperiksa dalam kasus dugaan pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Rahip dijemput tim saber pungli dari SMPN 10 pukul 15.16 WIB. Sebelum dibawa ke Polresta Barelang, Rahip dimintai keterangan di lokasi sekolah selama sekitar dua jam.
Saat pertemuan itu berlangsung, awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput. Informasi yang didapat di lapangan, diduga kuat Rahip diperiksa karena keterlibatan AYN, wakil Kasek, terkait dengan dugaan kasus pungli tersebut.
AYN sendiri diinformasikan sudah diamankan pada Minggu malam (15/7). Nah, maksud kedatangan tim saber pungli ialah menjemput Rahip untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap AYN.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengakui, anggotanya masih mendalami kasus dugaan pungli itu untuk menentukan tersangka lain. Yakni, oknum pejabat sekolah tersebut. Selain AYN, Tim Saber Pungli Polresta Barelang sebelumnya menetapkan Baharrudin, ketua komite sekolah, menjadi tersangka.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah tim saber pungli mendapatkan informasi adanya kutipan uang PPDB yang diduga dilakukan Baharrudin dan beberapa oknum guru sekolah pada PPDB. Karena bertentangan dengan aturan yang berlaku dan memberatkan masyarakat, tim saber pungli langsung bergerak dan menangkap Baharrudin di rumahnya yang berada di dekat lingkungan sekolah.
Dari tangan Baharrudin, petugas mendapati uang Rp 14 juta. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata total uang yang diduga hasil pungli mencapai Rp 250 juta.
Beberapa jam sebelum diperiksa, Batam Pos (Jawa Pos Group) sempat menemui Rahip. Ketika ditanya soal dugaan pungli tersebut, dia mengelak dan memilih bungkam. Dia hanya membenarkan bahwa Baharrudin adalah ketua komite SMPN 10 yang sudah memasuki dua periode.
’’Saya sama sekali tak tahu masalah itu (OTT, Red). Nanti sama yang bersangkutan saja. Untuk apa (pungutan) dan berapa banyak, saya tak ngerti. Kami tak pernah suruh pungut ini itu,’’ ungkapnya.
Mengenai beredarnya informasi bahwa dugaan pungutan yang dilakukan Baharrudin dan kawan-kawannya tersebut untuk uang seragam sekolah bagi siswa tambahan, Rahip juga enggan berkomentar sekalipun yang ditanya adalah sistem pembelian seragam siswa yang masuk SMPN 10 secara umum.
’’Nantilah, jangan sampai ke sana dulu. Nanti di polisi saja yang jelas,’’ kilahnya.
Padahal, menurut orang tua siswa di sekitar lingkungan sekolah, pihak sekolah memang mengutip sejumlah uang untuk tiga unit seragam sekolah anak mereka. ’’Ada untuk uang seragam. Ada tiga item, yakni seragam olahraga, pakaian melayu, dan batik,’’ ujar Heni, orang tua siswa.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menegaskan, penanganan dugaan kasus pungli di SMPN 10 itu menjadi pintu masuk atau titik awal timnya untuk mengungkap dugaan kasus pungli PPDB lain di Kota Batam. Dugaan kasus pungli masuk sekolah memang cukup gaung didengungkan masyarakat selama musim PPDB ini.
Kekurangan lokal serta daya tampung sekolah yang terbatas dimanfaatkan oknum komite atau sekolah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. ’’Banyak yang seperti itu karena ada peluang. Kami akan terus monitor. Ini akan berkelanjutan,’’ ujar Hengki.