Jawa Pos

Dimas Kanjeng Mangkir Lagi

Jaksa Akan Panggil Paksa

-

SURABAYA – Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali mangkir dalam sidang kasus penipuan. Dia semestinya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/7) terkait kasus penipuan terhadap Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren di Pekalongan, senilai Rp 60 miliar.

Taat yang ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya tidak hadir di sidang dengan alasan sakit tifus. Meski tidak dihadiri terdakwa, sidang tetap dibuka majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki lalu menyerahka­n surat keterangan sakit dari rutan kepada Anne.

Hakim Anne lalu memberikan kesempatan kepada Taat untuk memulihkan kondisi kesehatan. Dia menunda sidang dua pekan sampai 1 Agustus mendatang.

Jaksa Hari seusai sidang menyatakan harus percaya dengan surat sakit itu. Sebab, dia sebagai jaksa tidak berwenang memeriksa kondisi kesehatan Taat karena statusnya sebagai narapidana (napi) atas kasus hukum yang sebelumnya dijalani. ”Karena (Taat) berstatus napi, kami tidak punya kewenangan untuk memeriksa kesehatann­ya. Itu kewenangan rutan. Kalau masih tersangka, kami masih bisa bawa dokter,” ujar dia.

Hari selama ini merasa kesulitan untuk menghadirk­an Taat dalam persidanga­n. Sebab, dalam kasus ini, Taat tidak memiliki kuasa hukum. Sebelumnya dia juga mangkir dalam sidang 2 Juli lalu. ”Sampai hari ini (kemarin) pengacara yang dampingi beliau tidak ada. Kesulitan kami di situ untuk koordinasi,” ucapnya.

Majelis hakim dan JPU masih memberikan sekali lagi kesempatan kepada Taat. Apabila nanti dia tiga kali mangkir dalam sidang, JPU atas perintah majelis hakim akan memanggil paksa. ”Nanti pasti ada upaya paksa kalau beliau tidak kooperatif. Kami bisa masuk rutan,” tegasnya.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? SURAT SAKIT: Jaksa penuntut umum Rakhmat Basuki (kiri) memberikan keterangan serta membawa surat yang diserahkan kepada majelis hakim kemarin.
ZAIM ARMIES/JAWA POS SURAT SAKIT: Jaksa penuntut umum Rakhmat Basuki (kiri) memberikan keterangan serta membawa surat yang diserahkan kepada majelis hakim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia