Bacaleg Kurang Tidak Bisa Ditambah
SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan data dokumen pencalonan yang disetorkan partai politik (parpol) tidak bisa direvisi. Data tersebut baru bisa diganti jika ada hal-hal khusus.
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia menjelaskan, dokumen pencalonan yang didaftarkan parpol tidak dapat diubah. Termasuk menambah bakal calon le- gislatif (bacaleg) yang sebelumnya tidak masuk daftar partai.
Aturan tersebut tertuang jelas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ’’Dokumen pencalonan tidak boleh diubah. Kecuali jika ada kondisi tertentu,’’ ujarnya.
Salah satunya ketika calon yang didaftarkan mendapat masukan dari masyarakat. Akibatnya, calon yang diusung bisa dicoret dalam pileg. Salah satu masukan itu jika bacaleg memalsukan ijazah atau bacaleg yang diusulkan tersandung kasus korupsi.
Selain masukan dari masyarakat, penggantian oleh parpol bisa dilakukan jika calon yang diusung meninggal dunia. Parpol bisa mengisi kolom kosong tersebut dengan calon baru yang diusung.
Revisi dokumen pencalonan itu sebelumnya dilakukan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya. Kemarin mereka mendatangi kantor KPU Surabaya untuk meminta pendapat apakah bacaleg yang diusung bisa ditambah. ’’Kami ingin memenuhi kuota bacaleg yang kurang,’’ kata Sekretaris DPD PSI Surabaya William Wirakusuma kepada Jawa Pos kemarin.
Sehari sebelumnya, pada Minggu (15/7), DPD PSI Surabaya me- ngirimkan dokumen pencalonan ke KPU Surabaya. Saat itu PSI memang hanya mengirim 22 bacaleg dari total 50 bacaleg yang bisa didaftarkan.
Meski kecewa, William mengapresiasi langkah KPU Surabaya yang tegas dalam menetapkan aturan. Dia optimistis kekurangan pendaftaran yang dilakukan DPD PSI Surabaya bisa menjadi pelajaran.