LPj 2017 Sisakan Masalah
Tiga BUMD Masih Terlilit Kasus
SURABAYA – Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2017 sudah diparipurnakan kemarin (16/7). Namun, sejumlah masalah yang terjadi tahun lalu hingga kini belum terpecahkan. Tiga badan usaha milik daerah (BUMD) belum menyerahkan dividen 2017 ke pemkot.
Tiga BUMD itu adalah Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), dan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).
Fraksi Gerindra, PKB, dan PKS kompak mempertanyakan masalah tiga BUMD itu. Mereka menganggap perusahaan pelat merah memang tidak ditarget pendapatan besar. Tugas utamanya melayani masyarakat. Namun, jika tidak menyumbangkan dividen sepeser pun ke pemkot, masa depan BUMD tersebut dipertanyakan. Apakah dipertahankan pemkot atau tidak.
Anggota Fraksi PKS Achmad Zakaria menerangkan, permasalahan itu sebenarnya diketahui pemkot sejak akhir 2017. Tiga BUMD tersebut tidak menyumbangkan pendapatan ke APBD. BUMD itu punya masalah sendiri-sendiri yang hingga kini belum terpecahkan. ”Kami tanyakan itu karena sebentar lagi mau membahas APBD perubahan. Kalau masih bermasalah, penyertaan modal enggak akan diberikan,” kata Zakaria.
Penyertaan modal itu sangat dibutuhkan tiga BUMD tersebut. PDPS, misalnya. Mereka punya banyak tanggungan untuk merevitalisasi pasar. Tetapi, masalah di PDPS sangat banyak. Mulai utang ke kontraktor pembangunan pasar, utang ke direktorat jenderal pajak, hingga utang ke bank. Seluruh masalah itu kian rumit karena hingga kini PDPS tidak memiliki direktur definitif.
Ada juga PDTS KBS yang SK lembaga konservasinya digugat. Proses hukum itu membuat keuangan PDTS KBS belum beres. Untungnya, KBS sudah memiliki direktur utama. Kondisi keuangan perusahaan itu pun berangsur sehat. Tetapi, jika permasalahan hukum tersebut tak kunjung tuntas, Zakaria menilai anggaran penyertaan modal tak mungkin dicairkan untuk KBS. Sebab, anggaran penyertaan modal dua tahun terakhir belum diserap sama sekali.
KBS membutuhkan dana itu untuk membangun gerbang baru. Gerbang lama perlu dibenahi karena terlalu sempit. Jika pengunjung membeludak, terjadi penumpukan di gerbang masuk.
Sementara itu, permasalahan di PDRPH juga belum tuntas sepenuhnya. Perusahaan jasa tersebut rugi Rp 222 juta tahun lalu. Internal direksi juga pecah. Perdamaian antara direktur utama dan dua direktur bidang baru saja dilakukan. Tetapi, masalah lain datang setelah perdamaian itu. PDRPH tersangkut kasus penyembelihan sapi betina produktif. ”Kami herannya sampai semester kedua tahun ini kok masalah BUMD itu tak kunjung tuntas,” jelasnya.
Zakaria meminta pemkot menjabarkan permasalahanpermasalahan yang terjadi di BUMD tersebut. Dengan begitu, badan anggaran (banggar) bisa menentukan sikap pada penentuan APBD Perubahan 2018 maupun APBD murni 2019.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menerangkan, pemkot bakal mewajibkan BUMD untuk melaporkan evaluasi keuangan setiap triwulan. Selain itu, pemkot bakal melibatkan tenaga ahli untuk membantu BUMD tersebut. ”Kompetensinya di bidang bisnis, ekonomi, keuangan, dan hukum,” ujar Whisnu saat menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna kemarin.
Pemkot juga bakal melibatkan akuntan publik untuk mengevaluasi keuangan BUMD setiap akhir tahun. Hal tersebut dilakukan agar pemkot tak lagi kecolongan. Tahun lalu Dirut PDPS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pemkot baru mengetahui masalah itu saat masa jabatan Dirut habis.
Mengenai kondisi direktur yang kosong, Whisnu mengatakan bahwa pemkot sedang berupaya mencari sosok yang pas untuk memimpin BUMD tersebut. Proses rekrutmen terbuka bakal diumumkan begitu badan pengawas atau dewan pengawas BUMD siap.