Tetapkan Zonasi Rumah bagi MBR
SURABAYA – Kawasan Surabaya Timur yang berbatasan dengan Sidoarjo lima tahun lalu belum dilirik sebagai kawasan pembangunan. Kondisinya berbeda sejak pemkot menggenjot pembangunan infrastruktur. Dua jalan besar dibangun untuk memiliki akses langsung dengan Bandara Internasional Juanda.
Hal itu membuat harga tanah melonjak. Khususnya kawasan yang dilewati jalur MERR dan JLLT. Misalnya, harga lahan yang berbatasan dengan MERR kini sudah mencapai Rp 25 juta per meter persegi. Harga tanah yang di pinggir JLLT tercatat Rp 2 juta per meter persegi. Sertifikatnya pun masih berupa petok D.
Harga lahan tinggi berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sulit mendapatkan tempat tinggal. Pakar pertanahan Surabaya Agus Sekarmaji mengatakan, kenaikan harga tanah yang mencapai empat kali lipat dalam lima tahun merupakan pengaruh permintaan dan penawaran. ’’Lahan di Surabaya terbatas. Namun, banyak orang yang memerlukan tanah,’’ katanya.
Menurut dia, ada mekanisme yang bisa dijalankan agar harga lahan tidak tinggi. Yakni, konsolidasi tanah. Proses itu melibatkan peran masyarakat dalam pembangunan fasilitas umum (fasum). Dalam konsolidasi itu, penduduk di suatu blok wilayah bisa bergeser ke tempat lain jika lokasi tempat tinggalnya dibutuhkan untuk membangun fasum. ’’Tidak terjadi proses jual beli antara pemerintah dan masyarakat. Artinya, pembangunan melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat,’’ katanya. Pengadaan hunian murah bagi penduduk menengah ke bawah sebenarnya juga bisa dilakukan. Agus mengatakan, mekanismenya melalui penentuan lokasi. ’’Ini digunakan untuk kepentingan umum. Sedangkan pengembang melalui izin lokasi,’’ jelasnya. Anggota DPRD Surabaya Vinsensius Awey menambahkan, kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari sandang dan pangan, tetapi juga papan. Selain flat, penyediaan rumah murah bisa melalui penetapan zonasi khusus permukiman MBR. ’’Dengan cara itu akan terhindar dari spekulasi atau satu pihak yang ingin menguasai satu wilayah,’’ jelas anggota komisi C tersebut.
Awey, sapaannya, menyebutkan bahwa penetapan zonasi itu bisa diperkuat melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota.