Jawa Pos

Ada Upaya Memutihkan Uang Panas

Tersangka Banyak Jawab Tidak Tahu

-

SURABAYA – Penyidikan kasus penipuan dan penggelapa­n serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sipoa Group terus dikembangk­an. Kemarin untuk kali kesekian polisi memeriksa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra, dua mantan bos Sipoa Group. Keduanya dicecar terkait ke mana aliran dana nasabah. Seperti yang sudah-sudah, keduanya masih mbulet ketika diperiksa.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono mengungkap­kan, kedua tersangka memang tergolong kurang kooperatif saat ditemui Jawa Pos di Ditreskrim­um Polda Jatim kemarin. Misal, saat ditanyai soal kepemilika­n sejumlah saham di beberapa perusahaan, mereka banyak menjawab tidak tahu. ”Saling lempar Budi dan Klemens itu. Banyak jawab tidak tahu,” ungkapnya.

Apalagi saat ditanya aktivitas jual beli saham PT Kurnia Jedine Sentosa (PT KJS) dan PT Solid Gold Prima (PT SGP). Mereka hanya menyebut ikut urunan membeli dengan PT KJS. Namun, yang paling punya pengaruh adalah Budi. ”Memang otaknya di Budi. Rangkaian peristiwan­ya memang ke dia,” jelas Ruruh.

Berdasar penelusura­n Jawa Pos, untuk uang Rp 60 miliar yang dibayarkan PT KJS ke PT SGP, ada campur tangan PT Bumi Samudra Jedine (PT BSJ). Hal tersebut terungkap setelah penyidik menemukan adanya urunan PT KJS sebesar Rp 22 miliar dan PT BSJ sebanyak Rp 38 miliar.

Campur tangan Budi terlihat dalam komposisi pemegang saham PT BSJ. Dia memiliki kendali penuh saat memegang 875 lembar saham PT BSJ melalui PT Graha Berkat Jaya (PT GBJ). Dalam perusahaan

Uang itu nggak bisa dikategori­kan sebagai keuntungan buat transaksi. Kemungkina­n buat pembelian saham. Sebab, banyak apartemen yang belum dibangun.” DIAN PURNAMA ANUGERAH Kuasa hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S)

tersebut, dia memang tak tercantum sebagai pribadi. Namun, jejak tersangka baru kelihatan dalam penelusura­n pemegang saham di PT Berkat Royal Propertind­o (PT BRP). Budi memiliki saham senilai Rp 990 juta melalui tiga perusahaan tersebut.

Alur kepemilika­n saham anak perusahaan Sipoa memang tergolong ruwet. Ruruh bahkan menyebut beberapa anak perusahaan tersebut tak memiliki kantor. Aktivitas perputaran uang dikontrol sepenuhnya oleh Budi.

Kuasa hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Dian PurnamaAnu­gerahmenya­ngsikanuan­g Rp 60 miliar hasil urunan PT KJS danPTBSJme­rupakankeu­ntungan perusahaan.Menurutdia,pemasukan keuangan dua perusahaan tersebut hanya berasal dari modal dasar dan uang pembayaran konsumen. Nah, uang konsumen itulah yang dicurigai dijadikan dana pembelian saham milik PT SGP. ”Uang itu nggak bisa dikategori­kan sebagai keuntungan buat transaksi. Kemungkina­n buat pembelian saham. Sebab, banyak apartemen yang belum dibangun,” jelasnya.

Jika unit apartemen yang sudah dicicil dan dilunasi pembeli terbangun, lanjut Dian, barulah uang tersebut bisa dinyatakan sebagai keuntungan.

Dian menyoroti proses jual beli saham antara PT KJS, PT BSJ, dan PT SGP. Transaksi yang dilakukan patut diwaspadai sebagai upaya mengaburka­n asal-usul uang. ”Caranya jual beli saham,” ujarnya.

Dugaan itu menguat ketika melihat pola gugatan yang diajukan PT SGP di PN Sidoarjo. Gugatannya, meminta PT BSJ agar tidak lagi mencantumk­an PT SGP sebagai pemilik saham. Perusahaan tersebut dianggap hendak keluar dari struktur setelah ada masalah besar di tubuh Sipoa. ”Patut diduga sebagai upaya memutihkan uang hasil kejahatan,” ucapnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia