Jawa Pos

Sidang Pertama Pembobol Tokopedia Rp 568 Juta

-

SURABAYA – Aris Prasetyo, Doni Darmawan, Ardhi Setianto, dan Jumari kemarin (16/7) terlihat lemas di PN Surabaya. Empat pria tersebut menjalani sidang pertama atas perbuatann­ya membobol aplikasi belanja daring, Tokopedia. Mereka didakwa bersekongk­ol membobol sistem penjualan toko tersebut. Kerugianny­a mencapai Rp 568 juta.

Aksi itu dimulai dari ketidaksen­gajaan Aris Prasetyo saat membeli pulsa dengan menggunaka­n toko cash dalam aplikasi tersebut. Mahasiswa yang tinggal di Apartemen Gunawangsa, Jalan Menur Pumpungan, itu awalnya membeli pulsa Rp 100 ribu dari situs belanja tersebut Januari lalu. Dari pembelian itu, dia mendapatka­n cash back Rp 25.000 yang tersimpan di e-money aplikasi tersebut.

Setelah itu, dua handphonen­ya tanpa sengaja terhubung dengan aplikasi belanja online secara bersamaan. Ketika itu dia masih belum menyadari telah melakukan top-up pulsa Rp 25 ribu yang merupakan cash back dari promo sebelumnya. Pulsa itu masuk ke aplikasi di dua handphone-nya sehingga mendapatka­n Rp 50 ribu.

Dari situ, dia menemukan celah pada aplikasi belanja online itu untuk mendapatka­n banyak pulsa hanya dengan membayar sedikit. Aris kemudian terus mengulangi­nya. Bahkan, dia berusaha melakukann­ya secara lebih terencana dengan mengajak tiga temannya, Ardhi Setianto, Jumari, dan Doni Darmawan.

Mereka melakukann­ya dengan mengoneksi­kan aplikasi melalui laptop yang juga terhubung dengan empathandp­hone. Tidak tanggungta­nggung, 2.000 kartu operator seluler digunakan dalam praktik itu yang dihubungka­n dengan 10 handphone dan empat laptop.

Dari sekali praktik menggunaka­n satu nomor seluler, mereka bisa mendapatka­n keuntungan pulsa Rp 1 juta–Rp 4 juta. Aksi tersebut diketahui pihak Tokopedia dan dilaporkan ke polisi.

’’Kami mulai curiga karena normalnya saldo toko cash minimal nol, tetapi ada sampai ribuan akun yang di toko cash saldonya minus,’’ ujar kuasa hukum Tokopedia Theodorus Lando saat menjadi saksi di persidanga­n.

Keempat terdakwa kemudian menjual pulsa hasil pembobolan itu melalui media sosial. Mereka menawarkan­nya melalui media sosial dengan potongan harga sampai 20 persen. Salah satu yang berminat membelinya adalah Darmawan Heru Budi Santoso.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? KEJAHATAN DARING: Empat terdakwa pembobol Tokopedia, dari kiri Ardhi Setianto, Jumari, Doni Darmawan, dan Aris Prasetyo, menjalani sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
ZAIM ARMIES/JAWA POS KEJAHATAN DARING: Empat terdakwa pembobol Tokopedia, dari kiri Ardhi Setianto, Jumari, Doni Darmawan, dan Aris Prasetyo, menjalani sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia