Daftar Caleg dari Dua Parpol
Mantan Kepala Desa Trosobo
SIDOARJO – Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Sidoarjo sudah menyetor nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg). Dari daftar bakal caleg yang masuk ke KPU Sidoarjo, total ada 675 nama. Jumlah kursi di DPRD yang mereka perebutkan hanya 50 kursi.
Berdasar data yang didapat
Jawa Pos, tidak semua parpol menyerahkan batas maksimal 50 nama bakal caleg. Parpol itu adalah Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan PKPI
(selengkapnya lihat grafis).
Saat ini berkas persyaratan pendaftaran para bakal caleg tengah diperiksa KPU Sidoarjo. Bisa jadi dari 675 nama tersebut, jumlahnya akan berkurang. Yang jelas, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata ada seorang bakal caleg yang mendaftar dua partai sekaligus.
Data yang didapat Jawa Pos, bakal caleg yang terdaftar di dua parpol tersebut bernama Supriyadi, mantan kepala desa (Kades) Trosobo, Kecamatan Taman. Supriyadi mendaftar di PDIP dan PPP. Supriyadi berada di daerah pemilihan (dapil) 5 (Kecamatan Taman dan Sukodono).
Menurut Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah, pencalegan di dua parpol tersebut tidak dibenarkan. Sesuai aturan, seorang caleg hanya bisa mendaftar di satu partai. ”Di PKPU (peraturan KPU) dilarang,” jelas Mifta, panggilan akrab Miftakul Rohmah, kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya sudah memberi tanda pada nama Supriyadi. Selanjutnya, KPU akan berkunjung ke PPP dan PDIP untuk melakukan klarifikasi. ”Nanti kami pastikan,” ujarnya.
Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin mengatakan, proses verifikasi namanama bakal caleg terus berjalan. Dia menargetkan pada hari ini (20/7) tuntas. ”Kami cek seluruh berkas caleg,” jelasnya.
Bagi caleg yang berkasnya belum lengkap, lanjut dia, KPU akan berkirim surat ke partai pengusung. Partai diminta meng- hubungi caleg bersangkutan agar kekurangan segera dilengkapi. ”Waktunya pada tanggal 22–31 Juli,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Sidoarjo Tito Pradopo menuturkan, kabar pencalegan Supriyadi melalui parpolnya memang benar. Namun, pihaknya tidak mengetahui mantan Kades itu juga mendaftar lewat PPP. ”Masih kami telusuri,” ucapnya.
Tito menyatakan, seharusnya satu orang memang tidak bisa mendaftar di dua partai. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftar. Di antaranya, pengajuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). ”Kalau mengurus SKCK, kan harus lengkap tujuannya mendaftar caleg apa,” paparnya. Dia menduga, ada dobel nomor induk kependudukan (NIK).
Jumlah Bacaleg