Jawa Pos

KPU Coret Caleg PBB di 24 Dapil

Lewati Batas Akhir Pendaftara­n

-

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menerima dampak keterlamba­tan mereka menyerahka­n berkas pendaftara­n caleg 2019. Di antara 80 daerah pemilihan yang diajukan, 24 dapil dicoret karena melebihi batas waktu 17 Juli pukul 00.00. Alhasil, mereka hanya bisa mendaftark­an caleg di 56 dapil.

Ironisnya, sebagian besar dapil yang dicoret itu berada di daerah ramai. Contohnya, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Beberapa dapil lain yang juga dicoret untuk PBB menyebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Dengan pencoretan itu, otomatis jumlah caleg PBB yang bisa melanjutka­n pencalonan­nya pun tereduksi. Dari 415, kini tinggal 295 caleg atau berkurang 120 orang.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaska­n, memang ada sejumlah dapil dari PBB yang menyerahka­n berkas melebihi pukul 00.00. ’’Kalau diserahkan setelah pukul 00.00, itu tidak bisa diikutkan dalam pemeriksaa­n,’’ terangnya di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (20/7).

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan menetapkan secara tegas jadwal pendaftara­n caleg. Yakni, 4–17 Juli. Di luar jadwal itu, KPU tidak bisa lagi menerima pendaftara­n. PBB baru datang ke KPU dan menyerahka­n berkas pendaftara­n pada 17 Juli pukul 22.15.

Dari hasil pemeriksaa­n awal, ada 24 dapil yang terlambat, tidak dilengkapi form B1 (daftar nama caleg per dapil) hingga mengubah komposisi bacaleg. Sesuai aturan, KPU tidak bisa memasukkan berkas-berkas tersebut ke daftar bacaleg yang akan diverifika­si.

Selain PBB, Partai Demokrat sempat terkena masalah. Penempatan salah satu caleg perempuan dari partai berlambang Mercy itu tidak sesuai ketentuan. Akhirnya, Demokrat memilih mencoret caleg perempuan tersebut dari daftar.

Secara keseluruha­n, lanjut Arief, ada 8.238 caleg yang berhasil lolos tahap verifikasi pertama atau kelengkapa­n berkas. Tentunya dengan sejumlah catatan perbaikan untuk melengkapi. Ada 10 partai yang memenuhi kuota maksimal 575 caleg di 80 dapil. Selebihnya, enam partai tidak memenuhi kuota karena beberapa alasan. Salah satunya karena pencoretan.

Seharian kemarin, KPU berfokus pada proses verifikasi keabsahan dokumen yang ditargetka­n selesai tadi malam atau selambatny­a pagi ini. ”Besok (hari ini, Red) partai menerima hasil verifikasi yang kami lakukan. Sampai 31 Juli 2018, partai dipersilak­an memperbaik­i berkas yang saat diperiksa dinyatakan perlu perbaikan,’’ tutur mantan komisioner KPU Jatim itu.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang Sukmo Harsono mengatakan belum mendapat informasi terkait keputusan KPU tersebut. ”Saya kaget juga dengan informasi itu. Saya harus klarifikas­i KPU terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia mengatakan ingin memastikan kebenaran kabar pencoretan itu. Mengenai opsi PBB akan melayangka­n gugatan atau sengketa, Sukmo tidak ingin berspekula­si lebih jauh. ”Jangan lah. Kasusnya saja, saya belum pastikan benar tidaknya berita itu,” tandasnya.

Kalau diserahkan setelah pukul 00.00, itu tidak bisa diikutkan dalam pemeriksaa­n.”

ARIEF BUDIMAN Ketua KPU

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia