KPU Coret Caleg PBB di 24 Dapil
Lewati Batas Akhir Pendaftaran
JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menerima dampak keterlambatan mereka menyerahkan berkas pendaftaran caleg 2019. Di antara 80 daerah pemilihan yang diajukan, 24 dapil dicoret karena melebihi batas waktu 17 Juli pukul 00.00. Alhasil, mereka hanya bisa mendaftarkan caleg di 56 dapil.
Ironisnya, sebagian besar dapil yang dicoret itu berada di daerah ramai. Contohnya, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Beberapa dapil lain yang juga dicoret untuk PBB menyebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Dengan pencoretan itu, otomatis jumlah caleg PBB yang bisa melanjutkan pencalonannya pun tereduksi. Dari 415, kini tinggal 295 caleg atau berkurang 120 orang.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, memang ada sejumlah dapil dari PBB yang menyerahkan berkas melebihi pukul 00.00. ’’Kalau diserahkan setelah pukul 00.00, itu tidak bisa diikutkan dalam pemeriksaan,’’ terangnya di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (20/7).
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan menetapkan secara tegas jadwal pendaftaran caleg. Yakni, 4–17 Juli. Di luar jadwal itu, KPU tidak bisa lagi menerima pendaftaran. PBB baru datang ke KPU dan menyerahkan berkas pendaftaran pada 17 Juli pukul 22.15.
Dari hasil pemeriksaan awal, ada 24 dapil yang terlambat, tidak dilengkapi form B1 (daftar nama caleg per dapil) hingga mengubah komposisi bacaleg. Sesuai aturan, KPU tidak bisa memasukkan berkas-berkas tersebut ke daftar bacaleg yang akan diverifikasi.
Selain PBB, Partai Demokrat sempat terkena masalah. Penempatan salah satu caleg perempuan dari partai berlambang Mercy itu tidak sesuai ketentuan. Akhirnya, Demokrat memilih mencoret caleg perempuan tersebut dari daftar.
Secara keseluruhan, lanjut Arief, ada 8.238 caleg yang berhasil lolos tahap verifikasi pertama atau kelengkapan berkas. Tentunya dengan sejumlah catatan perbaikan untuk melengkapi. Ada 10 partai yang memenuhi kuota maksimal 575 caleg di 80 dapil. Selebihnya, enam partai tidak memenuhi kuota karena beberapa alasan. Salah satunya karena pencoretan.
Seharian kemarin, KPU berfokus pada proses verifikasi keabsahan dokumen yang ditargetkan selesai tadi malam atau selambatnya pagi ini. ”Besok (hari ini, Red) partai menerima hasil verifikasi yang kami lakukan. Sampai 31 Juli 2018, partai dipersilakan memperbaiki berkas yang saat diperiksa dinyatakan perlu perbaikan,’’ tutur mantan komisioner KPU Jatim itu.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang Sukmo Harsono mengatakan belum mendapat informasi terkait keputusan KPU tersebut. ”Saya kaget juga dengan informasi itu. Saya harus klarifikasi KPU terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia mengatakan ingin memastikan kebenaran kabar pencoretan itu. Mengenai opsi PBB akan melayangkan gugatan atau sengketa, Sukmo tidak ingin berspekulasi lebih jauh. ”Jangan lah. Kasusnya saja, saya belum pastikan benar tidaknya berita itu,” tandasnya.
Kalau diserahkan setelah pukul 00.00, itu tidak bisa diikutkan dalam pemeriksaan.”
ARIEF BUDIMAN Ketua KPU