Jawa Pos

Tambah Hukuman Delapan Tahun Lagi

Akan Bebas sebagai Centenaria­n

-

SEOUL – Park Geun-hye bakal menghabisk­an masa tuanya di balik jeruji besi. Kemarin (20/7) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhka­n vonis delapan tahun penjara untuk mantan presiden Korea Selatan (Korsel) itu. Dia terbukti terlibat dalam sabotase Pemilihan Umum (Pemilu) 2016. Pada April, dia sudah divonis 24 tahun penjara.

”Terdakwa menyalahka­n asistennya dan menolak hadir di pengadilan,” terang hakim ketua Seong Chang-ho saat membacakan putusan sebagaiman­a dilansir Reuters. Park memang

memboikot proses hukumnya dengan tidak pernah hadir dalam sidang. Presiden perempuan pertama Korsel itu mengklaim dirinya tidak bersalah. Dia selalu yakin bahwa semua dakwaan yang ditimpakan kepadanya bermuatan politik.

Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara. Selain bui, politikus yang memilih melajang hingga sekarang itu harus membayar denda sebesar 3,3 miliar won atau setara Rp 42,15 miliar.

Park yang pernah masuk daftar 100 perempuan paling berpengaru­h versi Forbes dinyatakan bersalah karena menginterv­ensi nomine kandidat Partai Senuri pada Pemilu Parlemen 2016. Tindakan itu menyalahi aturan. Park pun dianggap menyalahgu­nakan

kekuasaann­ya.

Campur tangan Park juga merusak nilai-nilai demokrasi serta otonomi partai politik. Akibatnya, Senuri tidak mampu meraih kursi mayoritas di parlemen dalam pemilu tersebut.

Korea Herald mengungkap­kan bahwa Park juga dinyatakan bersalah atas dakwaan penggelapa­n dan mengakibat­kan kerugian uang negara. Dia menerima 3,5 miliar won (sekitar Rp 44,67 miliar) dari Badan Intelijen Nasional (NIS). Dana itu dia terima dalam rentang waktu Mei 2013 sampai September 2016.

Pengadilan menjelaska­n bahwa NIS memang sudah biasa menyediaka­n anggaran keamanan untuk kantor kepresiden­an.

Hukuman Park bisa bertambah. Sebab, saat ini jaksa tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan April lalu. Jaksa ingin vonis 24 tahun diubah menjadi 30 tahun. Pengadilan Tinggi Seoul akan memberikan jawaban pada 24 Agustus. Jika disetujui, saat keluar penjara, Park sudah menjadi seorang centenaria­n.

Kini Park berusia 66 tahun. Jika dia menjalani penuh hukumannya, total 32 tahun, dia akan bebas setelah usianya 98 tahun. Itu jika Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia