Jawa Pos

Akui Berikan Uang kepada Nyono

-

BUPATI Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dilucuti oleh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberanta­san Komisi (KPK). Salah seorang saksi, Budi Nugroho, mantan kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Jombang, membenarka­n telah menyerahka­n uang ke pendapa atas perintah Nyono.

Dalam keterangan­nya di hadapan dua jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dan Riniyati Karnasih, Budi mengungkap­kan telah menyerahka­n uang dari Samidjan, suami Inna Silestyowa­ti, terpidana kasus suap jabatan, kepada Nyono. Uang tersebut terkait dengan kenaikan jabatan Inna yang menjadi Kadis Kesehatan.

’’Saya cuma ditelepon sama Bapak (Nyono, Red), katanya kalau ada titipan dari Pak Samidjan, berikan langsung ke pendapa,” ujar dia.

Selain itu, Budi mengungkap­kan dalam persidanga­n bahwa dirinya bertemu langsung dengan Nyono untuk menyerahka­n uang tersebut. Total uang yang diberikan Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan dua kali.

’’November dan Januari 2017,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK.

Sidang kemarin merupakan sidang ketiga Nyono. Saksi yang dihadirkan lima orang. Mereka adalah Abdul Qudus, Budi Nugroho, Subur, Mamurotus Sadiyah (kepala Puskesmas Mojoagung), dan Betty Endah Warni (mantan bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang).

Kasus Nyono bermula saat adanya OTT dari KPK. Dia dianggap telah menerima uang Rp 1,150 miliar. Dia juga didakwa terkait dengan dugaan pengangkat­an Inna selaku Plt dinkes dan penerimaan uang terkait perizinan RSIA Mitra Bunda Rp 75 juta.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? UNGKAP: Budi Nugroho, mantan kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Jombang, setelah menjadi saksi kemarin.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS UNGKAP: Budi Nugroho, mantan kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Jombang, setelah menjadi saksi kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia