Akui Berikan Uang kepada Nyono
BUPATI Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dilucuti oleh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Salah seorang saksi, Budi Nugroho, mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, membenarkan telah menyerahkan uang ke pendapa atas perintah Nyono.
Dalam keterangannya di hadapan dua jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dan Riniyati Karnasih, Budi mengungkapkan telah menyerahkan uang dari Samidjan, suami Inna Silestyowati, terpidana kasus suap jabatan, kepada Nyono. Uang tersebut terkait dengan kenaikan jabatan Inna yang menjadi Kadis Kesehatan.
’’Saya cuma ditelepon sama Bapak (Nyono, Red), katanya kalau ada titipan dari Pak Samidjan, berikan langsung ke pendapa,” ujar dia.
Selain itu, Budi mengungkapkan dalam persidangan bahwa dirinya bertemu langsung dengan Nyono untuk menyerahkan uang tersebut. Total uang yang diberikan Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan dua kali.
’’November dan Januari 2017,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK.
Sidang kemarin merupakan sidang ketiga Nyono. Saksi yang dihadirkan lima orang. Mereka adalah Abdul Qudus, Budi Nugroho, Subur, Mamurotus Sadiyah (kepala Puskesmas Mojoagung), dan Betty Endah Warni (mantan bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang).
Kasus Nyono bermula saat adanya OTT dari KPK. Dia dianggap telah menerima uang Rp 1,150 miliar. Dia juga didakwa terkait dengan dugaan pengangkatan Inna selaku Plt dinkes dan penerimaan uang terkait perizinan RSIA Mitra Bunda Rp 75 juta.