JK Ikut Berjuang di MK
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak hanya berada di belakang layar pada pengajuan uji materi UndangUndang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). JK juga mengajukan diri sebagai pihak terkait pada kasus yang dimohonkan Partai Perindo itu.
Husain Abdullah, juru bicara Wapres, menuturkan bahwa JK menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Perindo lantaran dalam gugatan itu Perindo menegaskan dukungannya terhadap JK. Putusan atas gugatan tersebut diharapkan bisa dibacakan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres pada 4–10 Agustus. ”Insya Allah yakin,” kata Husain.
Perindo melakukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur presiden dan wakil presiden maksimal dua periode. Dalam frame pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Bunyi pasal itu adalah Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pemohon berasumsi bahwa yang dimaksud pasal 7 UUD 1945 itu adalah menjabat secara berturut-turut. Dengan demikian, versi pemohon, bila tidak berturut-turut, seperti kasus JK, boleh dipilih lagi.
”Kalau saya lihat sih keduanya sangat kompak,” tambah dia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memang telah menerima surat JK perihal permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara yang diajukan Perindo. Pihak terkait berarti mengajukan diri sebagai pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diuji. ”Apakah itu sepakat dengan pe- mohon atau bisa juga punya pandangan lain,” ujar Fajar.
Dia menyebutkan, setelah sidang pendahuluan pada Rabu lalu (18/7), hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari sejak sidang tersebut. Setelah itu, baru akan dibahas di internal MK. ”Saya tidak bisa memprediksi kapan perkara itu diputus,” jelas dia.