Jawa Pos

Mobil Parkir di Pinggir Jalan Hadang Aksi PMK

-

SURABAYA – Waktu petugas pemadam kebakaran harus terbuang sia-sia saat meluncur ke lokasi kebakaran di Banyu Urip Lor V kemarin (20/7). Gara-garanya ada mobil yang diparkir di gang sempit. Kendaraan pemadam tidak bisa melintas jika mobil tersebut tidak dipindahka­n.

”Sudah membuntu jalan, mogok lagi. Petugas harus turun mengangkat mobil pakai tangan,” ujar Kabid Pembinaan Operasiona­l DPMK Surabaya Bambang Vistadi. Beruntung, warga tanggap. Mereka turut membantu petugas untuk melakukan tambahan kerja dadakan itu.

Bambang menjelaska­n bahwa kejadian seperti itu bukan yang pertama. Setiap ada kebakaran di kawasan padat penduduk, akses jalan hampir selalu terkendala mobil yang parkir di pinggir jalan

Dia berharap semua warga membangun garasi untuk mobilnya. Jika tidak punya lahan, mereka bisa menyewa lahan kosong untuk tempat parkir. Beberapa daerah sudah menerapkan­nya. Namun, yang tidak melakukann­ya lebih banyak.

Laju petugas PMK semakin terhambat ketika parkir mobil di jalan kampung dilakukan secara berjamaah. Tidak linier. Ada yang di kanan jalan. Ada pula yang di kiri jalan. Truk pemadam harus meliuk-liuk melintasi gang-gang sempit itu.

Belum lagi adanya polisi tidur yang membuat truk bermuatan ribuan liter air tersebut jadi kurang lincah. Mobil juga sempat terkendala portal dan gapura warga yang tingginya hanya 2 meter. Sementara itu, tinggi truk DPMK 2,5 meter.

Beruntung sudah ada petugas yang datang dari jalur lain dengan response time 5 menit. Api menjalar dalam luasan 36 meter persegi. Api dipadamkan pukul 08.53 sejak laporan masuk pukul 08.16. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran akibat korsleting listrik itu. Namun, sebuah rumah hangus tidak tersisa.

Di sisi lain, pansus raperda penyelengg­araan jalan sebetulnya pernah memasukkan aturan soal larangan parkir di jalan lingkungan. Begitu pula mengenai polisi tidur dan portal. Namun, pansus yang dipimpin Vinsensius Awey tersebut gagal membuat perda itu karena pemkot dan dewan tidak sependapat dalam pasal mengenai iklan di ruang milik jalan (rumija).

Saat itu pansus menghendak­i reklame di rumija ditiadakan. Namun, pemkot menolaknya. Pasal-pasal lain yang dibahas pada 2017–2018 itu pun gugur. Padahal, DMPK sangat mengharapk­an adanya aturan tersebut. Semakin cepat mobil pemadam datang, dampak kebakaran bisa semakin diminimalk­an. Telat satu detik saja, nyawa seseorang bisa melayang.

Apalagi, saat ini pemkot punya Bronto Skylift seharga Rp 48 miliar. Api mampu dipadamkan melalui ketinggian­maksimal10­4meter.Ada juga Bronto Skylift yang lebih kecil dengan jangkauan 55 meter. Dua peralatan canggih itu butuh akses jalanyangl­ancaragarp­enggunaann­ya bisa maksimal. Jika warga tetap memarkir kendaraann­ya di jalan umum, fungsi kendaraan tersebut tidak akan maksimal.

Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Ali Yusa menawarkan solusi lain untuk kebakaran di wilayah padat penduduk. Dia menyaranka­n pemkot melalui badan penanggula­ngan bencana dan perlindung­an masyarakat (BPB linmas) dan DPMK memberikan edukasi ke warga tentang penanganan dini kebakaran. ”Tiap rumah wajib punya APAR (alat pemadam api ringan, Red) atau paling tidak setiap dasawisma ada,” jelasnya.(sal/c15/ayi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia