Tinggal Klik E-Parlemen Delta
SIDOARJO – Eranya untuk terus memberikan kemudahan pelayanan publik. Yakni, melalui sentuhan teknologi informasi. Lebih cepat dan praktis. Kemarin (20/7) DPRD Sidoarjo meluncurkan e-Parlemen Delta. Melalui layanan itu, masyarakat semakin mudah menyalurkan ide dan aspirasinya kepada wakil rakyat.
Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan berjanji terus memantau suara masyarakat yang masuk ke e-Parlemen Delta. Kemarin, misalnya. Dia terlihat masuk ke ruang berdinding kaca ukuran 1,5 x 3 meter. Nah, di ruangan itu ada dua komputer.
Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan, lantas duduk di depan komputer tersebut. Dia mengamati satu per satu aspirasi dan harapan warga. Salah satunya pengaduan dari Toni Hermawan. Warga asal Buduran itu mengeluhkan jalan industri yang kerap rusak. Penyebabnya truk-truk berat yang setiap hari melintas di akses tersebut.
Lain halnya dengan pengaduan dari Eko Budi. Warga Sukodono itu mengeluhkan kemacetan di overpass Masangen Wetan, Sukodono. Jalan di titik tersebut terlalu sempit. ’’Ini bisa langsung saya jawab. Sebab, wilayahnya termasuk dapil saya,’’ jelas Wawan.
Sekretaris DPRD Sidoarjo Siswaji Abidin mengatakan, e-Parlemen Delta merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Yakni, Mata Delta. Di dalam e-Parlemen Delta, warga tidak hanya bisa menyampaikan keluhan. ’’Warga juga bisa melihat peraturan daerah (perda) yang sudah dibuat dewan dan kegiatan DPRD Sidoarjo,’’ jelasnya.
E-Parlemen Delta sangat memudahkan warga. Mereka tidak perlu datang ke gedung dewan untuk menyampaikan ide, aspirasi, atau pengaduan. Cukup menginstal aplikasi e-Parlemen Delta di PlayStore. ’’Bisa langsung masuk ke HP anggota sesuai dapil masing-masing,’’ ucapnya.
Bagi anggota dewan, aplikasi tersebut juga menguntungkan. Para wakil rakyat tidak harus terusmenerus turun ke wilayah masingmasing untuk bisa berdialog dengan masyarakat.
Selain nama yang dobel,
Pos juga menemukan nama mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang kembali mendaftar sebagai bacaleg. Setidaknya ada dua nama lagi. Yakni, Nasrulloh dan Mustafad Ridwan. Nasrulloh merupakan anggota DPRD periode 2009– 2014 dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Dia tersangkut korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) senilai Rp 200 juta. Dia dihukum setahun penjara. Nah, pada