Jawa Pos

Asimilasi Dicabut, Masuk Buku Register F

-

ULAH Jidi yang kabur dari bui berdampak buruk bagi dia sendiri. Dia tak bisa lagi menikmati udara segar sementara di luar penjara seperti saat menjalani asimilasi. Kesempatan untuk dipekerjak­an di luar tembok bui tertutup bagi Jidi.

Pihak lapas tak ingin mengambil risiko dengan memperbole­hkan Jidi untuk mendapat asimilasi lagi. ”(Napi) yang lain masih banyak. Mereka bisa diberi kesempatan asimilasi,” ucap Kepala Lapas Kelas I Surabaya (Porong) Pargiyono. Terutama napi yang selama ini dinilai berperilak­u baik. Tidak melanggar aturan di dalam penjara dan tidak dikenai hukuman disiplin.

Atas pelanggara­n tersebut, nama Jidi masuk daftar buku register F. Yakni, buku yang memuat nama-nama napi yang melakukan pelanggara­n berat. Untuk sementara, napi yang namanya tercantum dalam buku register F ”kehilangan” hak memperoleh remisi (penguranga­n hukuman). Baik remisi umum saat peringatan Hari Kemerdekaa­n pada 17 Agustus maupun remisi khusus keagamaan. Pargiyono memastikan, tahun ini Jidi tidak akan mendapat remisi umum. Padahal, sebelumnya dia selalu diusulkan untuk medapat diskon hukuman.

”Itu merupakan risiko yang harus ditanggung,” ucap alumnus Akademi Ilmu Pemasyarak­atan angkatan XIV itu. Risiko lain yang juga harus dihadapi Jidi selama di bui adalah gerak-geriknya selalu diawasi.

Jidi diadili di PN Surabaya. Dia dijatuhi vonis penjara 13 tahun karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan. Korbannya adalah Sadiyah, istrinya. Perbuatan itu terjadi pada Desember 2012. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Eko Nugroho menuntut dia dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia