Asimilasi Dicabut, Masuk Buku Register F
ULAH Jidi yang kabur dari bui berdampak buruk bagi dia sendiri. Dia tak bisa lagi menikmati udara segar sementara di luar penjara seperti saat menjalani asimilasi. Kesempatan untuk dipekerjakan di luar tembok bui tertutup bagi Jidi.
Pihak lapas tak ingin mengambil risiko dengan memperbolehkan Jidi untuk mendapat asimilasi lagi. ”(Napi) yang lain masih banyak. Mereka bisa diberi kesempatan asimilasi,” ucap Kepala Lapas Kelas I Surabaya (Porong) Pargiyono. Terutama napi yang selama ini dinilai berperilaku baik. Tidak melanggar aturan di dalam penjara dan tidak dikenai hukuman disiplin.
Atas pelanggaran tersebut, nama Jidi masuk daftar buku register F. Yakni, buku yang memuat nama-nama napi yang melakukan pelanggaran berat. Untuk sementara, napi yang namanya tercantum dalam buku register F ”kehilangan” hak memperoleh remisi (pengurangan hukuman). Baik remisi umum saat peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus maupun remisi khusus keagamaan. Pargiyono memastikan, tahun ini Jidi tidak akan mendapat remisi umum. Padahal, sebelumnya dia selalu diusulkan untuk medapat diskon hukuman.
”Itu merupakan risiko yang harus ditanggung,” ucap alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan XIV itu. Risiko lain yang juga harus dihadapi Jidi selama di bui adalah gerak-geriknya selalu diawasi.
Jidi diadili di PN Surabaya. Dia dijatuhi vonis penjara 13 tahun karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan. Korbannya adalah Sadiyah, istrinya. Perbuatan itu terjadi pada Desember 2012. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Eko Nugroho menuntut dia dengan pidana penjara selama 15 tahun.