Karyawan Ikut ”Main”
Uang Cicilan Sipoa Dikantongi Sendiri
SURABAYA – Besarnya dana yang digelontorkan korban untuk membeli proyek Sipoa Group beberapa tahun lalu ternyata juga dimanfaatkan segelintir karyawan untuk mencari keuntungan pribadi. Bandit kelas teri. Mereka merupakan oknum karyawan pemasaran Sipoa. Data sementara yang dihimpun, mereka menggelapkan dana pembeli sebesar Rp 253 juta.
Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Antonius Joko Muljono menuturkan, sementara ini baru ada 12 pembeli yang melaporkan kecurangan tersebut. ”Ini masih sementara ya. Besok coba saya gali lagi,” jelasnya.
Antonius membeberkan, dana tersebut merupakan uang cicilan para pembeli. Jumlah kerugiannya bervariasi. Ada yang cuma Rp 1 juta. Ada pula yang merugi Rp 50 juta. Rata-rata pembeli cenderung percaya pada para karyawan pemasaran itu. Sebab, mereka adalah orang yang paling sering berkomunikasi. Juga, selalu memberikan informasi up-to-date soal Sipoa. Mulai promo hingga pengumuman.
P2S kini berembuk dengan anggotanya. Sebab, mereka berencana melaporkan tindak pidana penggelapan itu. Namun, prinsipnya tidak sekonyong-konyong melapor begitu saja. Meski menjadi korban, mereka tetap mengutamakan pendekatan halus. ”Ada beberapa yang pasti kami laporkan. Ada yang tidak,” katanya.
Perbedaan sikap tersebut diterapkan lantaran ada beberapa karyawan pemasaran Sipoa yang sudah mengaku salah. Para karyawan yang khilaf itu mulai mengembalikan uang dengan cara mencicil. ”Sekitar Rp 5 juta–Rp 7 juta sudah dikembalikan,” bebernya.
Namun, ada juga karyawan yang punya dalih pembenaran saat ditagih pengembalian. Antonius menyebut karyawan itu tidak kooperatif. ”Katanya menunggu kasus Sipoa inkracht,” sebutnya. Padahal, uang pelanggan yang sedang dibawanya terhitung lumayan. Sekitar Rp 53 juta.
Di bagian lain, kuasa hukum P2S Dian Purnama Anugerah mengatakan akan memolisikan para karyawan tersebut. Terutama yang tidak punya iktikad baik. Sebab, mereka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. ”Iya, pasti kami laporkan itu,” tegasnya.
Dian mencontohkan, korban mencicil Rp 50 juta. Separo uang tersebut disetor. Separonya lagi dikantongi sendiri oleh karyawan. Bahkan, ada yang tidak disetorkan sama sekali. ”Para korban ini memang terlalu percaya sama mereka,” sesalnya.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono mempersilakan para korban karyawan itu melapor. Yang jelas, jika benar-benar dilaporkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut terlebih dahulu. ”Kalau cukup bukti, silakan lapor ke kami,” katanya.
Selain soal penggelapan dana cicilan pembeli Sipoa, Dian menyoroti perilaku lain para karyawan itu. Selama proses pembelian, juga banyak kecurangan yang dilakukan. Misalnya, praktik menaikkan harga NUP (nomor urut pemesanan).
Pengacara asal Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair itu menuturkan, lantaran tingginya antusiasme pembeli, NUP justru menjadi modus tersendiri.