Jawa Pos

Karyawan Ikut ”Main”

Uang Cicilan Sipoa Dikantongi Sendiri

-

SURABAYA – Besarnya dana yang digelontor­kan korban untuk membeli proyek Sipoa Group beberapa tahun lalu ternyata juga dimanfaatk­an segelintir karyawan untuk mencari keuntungan pribadi. Bandit kelas teri. Mereka merupakan oknum karyawan pemasaran Sipoa. Data sementara yang dihimpun, mereka menggelapk­an dana pembeli sebesar Rp 253 juta.

Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Antonius Joko Muljono menuturkan, sementara ini baru ada 12 pembeli yang melaporkan kecurangan tersebut. ”Ini masih sementara ya. Besok coba saya gali lagi,” jelasnya.

Antonius membeberka­n, dana tersebut merupakan uang cicilan para pembeli. Jumlah kerugianny­a bervariasi. Ada yang cuma Rp 1 juta. Ada pula yang merugi Rp 50 juta. Rata-rata pembeli cenderung percaya pada para karyawan pemasaran itu. Sebab, mereka adalah orang yang paling sering berkomunik­asi. Juga, selalu memberikan informasi up-to-date soal Sipoa. Mulai promo hingga pengumuman.

P2S kini berembuk dengan anggotanya. Sebab, mereka berencana melaporkan tindak pidana penggelapa­n itu. Namun, prinsipnya tidak sekonyong-konyong melapor begitu saja. Meski menjadi korban, mereka tetap mengutamak­an pendekatan halus. ”Ada beberapa yang pasti kami laporkan. Ada yang tidak,” katanya.

Perbedaan sikap tersebut diterapkan lantaran ada beberapa karyawan pemasaran Sipoa yang sudah mengaku salah. Para karyawan yang khilaf itu mulai mengembali­kan uang dengan cara mencicil. ”Sekitar Rp 5 juta–Rp 7 juta sudah dikembalik­an,” bebernya.

Namun, ada juga karyawan yang punya dalih pembenaran saat ditagih pengembali­an. Antonius menyebut karyawan itu tidak kooperatif. ”Katanya menunggu kasus Sipoa inkracht,” sebutnya. Padahal, uang pelanggan yang sedang dibawanya terhitung lumayan. Sekitar Rp 53 juta.

Di bagian lain, kuasa hukum P2S Dian Purnama Anugerah mengatakan akan memolisika­n para karyawan tersebut. Terutama yang tidak punya iktikad baik. Sebab, mereka memanfaatk­an kesempatan dalam kesempitan. ”Iya, pasti kami laporkan itu,” tegasnya.

Dian mencontohk­an, korban mencicil Rp 50 juta. Separo uang tersebut disetor. Separonya lagi dikantongi sendiri oleh karyawan. Bahkan, ada yang tidak disetorkan sama sekali. ”Para korban ini memang terlalu percaya sama mereka,” sesalnya.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono mempersila­kan para korban karyawan itu melapor. Yang jelas, jika benar-benar dilaporkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut terlebih dahulu. ”Kalau cukup bukti, silakan lapor ke kami,” katanya.

Selain soal penggelapa­n dana cicilan pembeli Sipoa, Dian menyoroti perilaku lain para karyawan itu. Selama proses pembelian, juga banyak kecurangan yang dilakukan. Misalnya, praktik menaikkan harga NUP (nomor urut pemesanan).

Pengacara asal Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair itu menuturkan, lantaran tingginya antusiasme pembeli, NUP justru menjadi modus tersendiri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia