Jawa Pos

Belum Semua Hak Anak Diberikan

Refleksi Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2018

-

SURABAYA – Data memprihati­nkan muncul dari Polrestabe­s Surabaya terkait anak yang berhadapan dengan hukum pada semester pertama 2018 ini. Di antara sebelas yang dilaporkan, lima kasus terkait dengan seksual. Perinciann­ya, dua pencabulan dan tiga persetubuh­an.

Jumlah itu sebenarnya relatif kecil jika dibandingk­an dengan total populasi anak di Surabaya. ”Tapi, tetap ini menjadi PR bersama,” kata Kanit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabe­s Surabaya AKP Ruth Yeni. ”Upaya untuk mengawasi dan mengedukas­i anak harus terus ditingkatk­an,” tambahnya.

Ruth Yeni tidak sekadar menjelaska­n kasus. Pada peringatan Hari Anak Nasional kemarin, dia menyebutka­n bahwa tidak ada istilah narapidana anak. ”Tapi, anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya. Berdasar UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya ada tiga kategori anak. Yakni, anak berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Selain itu, Ruth menjelaska­n bahwa ada sejumlah hak anak yang wajib dipenuhi ketika berurusan dengan hukum. Yakni, tak boleh dicampur dengan tahanan dewasa, mendapat bantuan hukum, dan bisa mengakses pendidikan. ”Makanya, selama proses penyidikan, mayoritas anak tidak ditahan,” ucapnya. Yang bisa ditahan biasanya yang berusia di atas 14 tahun atau dengan ancaman pidana tujuh tahun atau lebih.

Secara terpisah, bagian divisi hukum Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Tis’at Afriyandi mengatakan, belum semua anak mendapatka­n hak hukumnya secara ideal seperti yang diamanatka­n undang-undang. ”Hampir semua anak yang berurusan dengan hukum ditahan bersama tahanan dewasa,” katanya. Bukan ditempatka­n di Lembaga Penyelengg­ara Kesejahter­aan Sosial yang ditunjang oleh kementeria­n.

Menurut dia, pencampura­n itu berbahaya bagi si anak. Alih-alih memberikan efek jera dan edukasi, si anak malah bisa menjadi penjahat kakap. ”Memenjarak­an anak justru jadi tidak ada gunanya. Bisa jadi malah membuatnya menjadi penjahat yang lebih kakap,” kritiknya.

AKP Ruth Yeni menyatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi hak anak. ”Kami profesiona­l dan proporsion­al dalam penanganan kasus anak. Bisa dicek,” katanya. Namun, ketika sudah dikirim ke kejaksaan, dia menyatakan bukan kewenangan­nya lagi.

Sementara itu, ketika dikonfirma­si, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menjelaska­n, rumah tahanan juga menyediaka­n tahanan khusus anak. ”Ketika di rumah tahanan, kondisinya lebih terpantau dan pastinya tidak dicampur dengan tahanan dewasa,” kelitnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia