Belum Semua Hak Anak Diberikan
Refleksi Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2018
SURABAYA – Data memprihatinkan muncul dari Polrestabes Surabaya terkait anak yang berhadapan dengan hukum pada semester pertama 2018 ini. Di antara sebelas yang dilaporkan, lima kasus terkait dengan seksual. Perinciannya, dua pencabulan dan tiga persetubuhan.
Jumlah itu sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan total populasi anak di Surabaya. ”Tapi, tetap ini menjadi PR bersama,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. ”Upaya untuk mengawasi dan mengedukasi anak harus terus ditingkatkan,” tambahnya.
Ruth Yeni tidak sekadar menjelaskan kasus. Pada peringatan Hari Anak Nasional kemarin, dia menyebutkan bahwa tidak ada istilah narapidana anak. ”Tapi, anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya. Berdasar UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya ada tiga kategori anak. Yakni, anak berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Selain itu, Ruth menjelaskan bahwa ada sejumlah hak anak yang wajib dipenuhi ketika berurusan dengan hukum. Yakni, tak boleh dicampur dengan tahanan dewasa, mendapat bantuan hukum, dan bisa mengakses pendidikan. ”Makanya, selama proses penyidikan, mayoritas anak tidak ditahan,” ucapnya. Yang bisa ditahan biasanya yang berusia di atas 14 tahun atau dengan ancaman pidana tujuh tahun atau lebih.
Secara terpisah, bagian divisi hukum Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Tis’at Afriyandi mengatakan, belum semua anak mendapatkan hak hukumnya secara ideal seperti yang diamanatkan undang-undang. ”Hampir semua anak yang berurusan dengan hukum ditahan bersama tahanan dewasa,” katanya. Bukan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang ditunjang oleh kementerian.
Menurut dia, pencampuran itu berbahaya bagi si anak. Alih-alih memberikan efek jera dan edukasi, si anak malah bisa menjadi penjahat kakap. ”Memenjarakan anak justru jadi tidak ada gunanya. Bisa jadi malah membuatnya menjadi penjahat yang lebih kakap,” kritiknya.
AKP Ruth Yeni menyatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi hak anak. ”Kami profesional dan proporsional dalam penanganan kasus anak. Bisa dicek,” katanya. Namun, ketika sudah dikirim ke kejaksaan, dia menyatakan bukan kewenangannya lagi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menjelaskan, rumah tahanan juga menyediakan tahanan khusus anak. ”Ketika di rumah tahanan, kondisinya lebih terpantau dan pastinya tidak dicampur dengan tahanan dewasa,” kelitnya.