Usut Pemesanan Mobil untuk Kalapas
KPK Periksa Inneke Koesherawati
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah fakta seputar aliran uang suap untuk memperoleh fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin. Kemarin (24/7) penyidik memeriksa Inneke Koesherawati sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat, narapidana (napi) pendamping suami Inneke, Fahmi Darmawansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Inneke bertujuan menggali informasi pemesanan dan pembelian Mitsubishi Triton Exceed
Tentu (dari Inneke, Red) sebagai saksi yang dibutuhkan adalah pengetahuan dan keterangan. Baik yang dia ketahui ataupun peran dari yang bersangkutan.” FEBRI DIANSYAH Juru bicara KPK
”Mobil yang kemudian diberikan kepada tersangka WH (Wahid Husen),” kata Febri. Sebelumnya KPK mengamankan Inneke ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin (nonaktif ) Wahid Husen Sabtu (21/7).
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan arahan yang diberikan Fahmi. Khususnya terkait dugaan suap yang dilakukan terpidana kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut. ”Tentu (dari Inneke, Red) sebagai saksi yang dibutuhkan adalah pengetahuan dan keterangan. Baik yang dia ketahui ataupun peran dari yang bersangkutan,” beber Febri.
Hingga berakhirnya pemeriksaan, lanjut Febri, Inneke masih menjadi saksi. Tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana dan seorang saksi lainnya bernama Rina Yuliana. ”Terhadap dua saksi lain, diklarifikasi terkait proses pemesanan dan pengantaran mobil,” imbuhnya.
Febri memastikan, penyidik bakal memanggil saksi lain untuk mendalami semua informasi kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan terpidana korupsi yang sudah dihukum di Lapas Sukamiskin juga diperiksa. ”Atau pihak yang mengetahui di Lapas Sukamiskin (terjadi praktik suap, Red),” ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Lebih lanjut Febri berharap OTT terhadap Kalapas Sukamiskin menjadi cambuk bagi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM untuk berbenah. Upaya pembenahan harus dilaksanakan secara konsisten. Dia menyebutkan, KPK pernah melakukan survei integritas untuk membantu Ditjenpas Kemenkum HAM dalam upaya pembenahan lapas.
Dalam kajian tersebut ditemukan banyak nilai merah. ”Terutama terkait toleransi atau mudahnya petugas pemasyarakatan menerima tawaran gratifikasi,” ungkap Febri. Sayang, survei integritas yang diteruskan dengan masukan untuk Ditjenpas tidak mendapat respons positif. Alhasil, praktik curang di lapas terus terjadi. OTT KPK terhadap Wahid menegaskan lagi kondisi tersebut.
Karena itu, Febri kembali menyampaikan, upaya perbaikan oleh Ditjenpas harus konsisten. Tidak boleh sporadis. Apalagi hanya dilakukan ketika ada pelanggaran yang terbongkar. ”Itu yang kami harapkan,” ucap dia.