OSO Pilih Tunggu Keputusan KPU
Pilih Hanura atau Jadi Calon Senator
JAKARTA – MK telah melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD (senator). Namun, Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga ketua umum Partai Hanura belum bersikap. Dia menunggu keputusan KPU sebelum memilih untuk kembali menjadi calon senator atau bertahan di Partai Hanura.
Kemarin (24/7) DPD melakukan rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan putusan MK tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota senator di kompleks parlemen, Senayan. DPD ingin mendengar tanggapan KPU dan Bawaslu terhadap putusan yang dianggap mengejutkan itu.
Pada kesempatan itu, OSO menyesalkan putusan MK. Menurut dia, selama ini lembaganya tidak pernah diajak bicara. ’’Tidak pernah konsultasi dengan DPD. Putusan itu juga cenderung tertutup,’’ ungkap dia saat ditemui setelah rapat konsultasi kemarin. Bahkan, dia menilai putusan MK sangat kacau dan bisa menimbulkan kegaduhan.
Untuk saat ini, OSO memilih menunggu sikap akhir dari KPU. ’’KPU mempunyai sikap. Semua rakyat patuh. Ya, kami menunggu KPU,’’ ucapnya. OSO juga menegaskan bahwa pengurus partai yang menjadi anggota senator bukan hanya dari Partai Hanura. Menurut dia, hampir semua partai ada di DPD.
Sementara itu, anggota DPD Benny Rhamdani menuding MK tidak memberikan kesempatan bagi pengurus partai untuk mengundurkan diri dari pencalonan DPD dan mengalihkan pencalonannya ke DPR. Sebab, putusan tersebut dikeluarkan setelah batas akhir pendaftaran calon anggota legislatif terlewati. ’’MK tidak mengantisipasi dampaknya,’’ ungkap dia.
Senator yang juga ketua DPP Partai Hanura itu merekomendasikan agar putusan tersebut dilaksanakan pada Pemilu 2024 sehingga tidak mengganggu proses yang sudah berjalan. Menurut dia, usul itu merupakan solusi terbaik.
Hingga kemarin, KPU juga belum memutuskan teknis pelaksanaan putusan MK tentang pengurus parpol yang menjadi calon senator. Apalagi, putusan itu keluar sehari sebelum deadline perbaikan berkas syarat calon DPD. Sangat mungkin berkas tersebut disusulkan pada tahap berikutnya. Bisa saat verifikasi hasil perbaikan maupun setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 31 Agustus mendatang.
’’Yang jelas tidak melebihi (penetapan) DCT (daftar calon tetap),’’ terang Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin (24/7). Sebab, bila sudah ditetapkan sebagai DCT, tidak bisa lagi ada perubahan. Sebelum penetapan DCT pada 20 September mendatang, surat pengunduran diri harus masuk ke KPU bila masih ingin melanjutkan pencalonan.
Untuk saat ini, KPU akan mendata calon anggota DPD yang masih berstatus pengurus parpol. Baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/ kota.