Jawa Pos

Rosmah Tampik Gugatan

Ogah Tebus Perhiasan yang Disita

-

KUALA LUMPUR – Penyitaan sejumlah perhiasan dari kediaman mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak membuat Rosmah Mansor gusar. Sebab, tidak seluruh perhiasan yang kini menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi 1MDB itu miliknya. Sebagian adalah milik Global Royalty Trading SAL yang statusnya sedang ditawarkan.

Perusahaan yang bermarkas di Lebanon itu mengirimka­n 44 jenis perhiasan kepada Rosmah pada 10 Februari. Sebagai pelanggan lama dan tepercaya, Rosmah boleh melihat-lihat dulu perhiasan itu. Selanjutny­a, perhiasan yang tidak dibeli boleh dikembalik­an lagi ke Global Royalty Trading SAL.

Masalahnya, 44 jenis perhiasan itu tidak pernah kembali ke perusahaan sampai sekarang. Global Royalty Trading SAL kemudian mengirimka­n tagihan kepada Rosmah. Tapi, istri Najib itu tak mau membayar. Global Royalty Trading SAL pun lantas menuduh Rosmah menggelapk­an perhiasan mereka.

”Klien kami tidak membeli perhiasan apa pun.” Demikian bunyi keterangan tertulis pengacara Rosmah sebagaiman­a dilansir The Strait Times kemarin (24/7). Bahkan, perempuan 66 tahun itu tidak memiliki suratsurat kepemilika­n perhiasan tersebut. Sebab, dia memang tidak membelinya.

Atas dasar itu, Rosmah meminta Global Royalty Trading SAL mencabut gugatan. Dia juga tidak akan membayar ganti rugi sebesar MYR 59.831.317,40 atau setara Rp 213,8 miliar kepada perusahaan tersebut. ”Itu gugatan yang tidak masuk akal,” tegas jubir tim kuasa hukum Rosmah.

Geethan Ram Vincent dan lima rekannya menjadi pengacara Rosmah dalam kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa gugatan perusahaan Lebanon itu salah alamat. ”Sejak awal sudah ada kesepakata­n dari kedua pihak bahwa perhiasan-perhiasan itu tidak harus dibeli.” Demikian bunyi pernyataan Geethan.

Suruhanjay­a Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) alias Komisi Antikorups­i Malaysia menahan perhiasan-perhiasan itu bersama barang-barang mewah Rosmah yang lain. Sebenarnya, barang-barang sitaan tersebut bisa saja ditebus. Tentu, ada harga yang harus Rosmah bayar untuk mendapatka­n barang-barang tersebut kembali. Tapi, Rosmah tidak mau melakukann­ya.

Sementara itu, publik dibuat gemas dengan kelakuan Low Taek Jho alias Jho Low. Sampai sekarang, keberadaan­nya belum terlacak. Informasi yang menyebutka­n bahwa pria 36 tahun itu ditangkap di Tiongkok belum bisa dikonfirma­sikan.

Meski berstatus sebagai pelarian, Jho Low sepertinya tak benar-benar ”sembunyi”. Dia tetap bebas berkeliara­n dan bahkan bisa menandatan­gani suratsurat penting perusahaan­nnya.

Demikian laporan South China Morning Post Senin (23/7). Tapi, tidak diketahui apakah dia berada di Hongkong saat menandatan­gani dokumen.

Badan Registrasi Perusahaan Hongkong menyebutka­n bahwa Jho Low menandatan­gani surat perubahan perwakilan perusahaan­nya pada 9 Juli. Kini perusahaan Jho Low tak lagi diwakili B & Mck Nominees, tapi oleh KV Pro Services yang berbasis di Mong Kok.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia