Kaji Ulang Lokasi Larangan Parkir
SURABAYA – Dinas perhubungan (dishub) sedang mengkaji ulang penetapan larangan parkir di beberapa lokasi. Langkah itu dilakukan untuk penyesuaian kebutuhan masyaratakat tentang ruang parkir tepi jalan umum (TJU).
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menjelaskan, saat ini ada 150 lokasi larangan parkir yang bakal dievaluasi. Pengkajian dilakukan karena lokasi tersebut bisa dijadikan tempat parkir kendaraan.
Beberapa lokasi tersebut, di antaranya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Kertajaya, dan Jalan Diponegoro. ”Pengajuan di lokasi tersebut karena potensi parkirnya cukup tinggi,” jelasnya.
Dalam pengujian ulang rambu larangan parkir tersebut, Tranggono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan bidang lalu lintas. Yang memiliki kewenangan untuk melihat apakah dicabutnya rambu larangan parkir akan menganggu kelancaran arus lalu lintas.
Ada beberapa skema yang diajukan untuk perubahan rambu tadi. Di antaranya, rambu larangan parkir diganti dengan rambu boleh parkir. Atau diubah boleh parkir, tapi pada jam-jam tertentu. Misalnya, di luar jam-jam padat lalu lintas.
Pengkajian ulang lokasi larangan parkir itu dilakukan sebagai persiapan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Perpakiran. Yang punya sanksi cukup berat bagi kendaraan yang parkir di lokasi larangan parkir. Yakni, denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. ”Kami harap pengkajian ulang lokasi itu akan memfasilitasi masyarakat agar tidak parkir sembarangan,” jelasnya.