Minim Perda yang Geliatkan Usaha
Dewan Inginkan Ada Tambahan
SURABAYA – Sebagai kota perdagangan, Surabaya masih kurang memperhatikan perlindungan kepada pengusaha. Hal itu tampak dari kebijakan yang diambil pemkot selama ini. Terutama dalam menyusun produk hukum yang mampu menarik iklim usaha.
Hal tersebut terlihat dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) pemkot pada 2019. Dalam rancangan itu, setidaknya pemkot merancang tiga bidang peraturan yang bisa mendukung tumbuhnya iklim usaha. Bidang tersebut, antara lain, perda perizinan, perda lalu lintas barang dan jasa, dan perda terkait ketenagakerjaan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menilai tiga produk hukum itu masih kurang. Pemkot perlu menambah perda-perda lain yang membuat pengusaha nyaman. Yang perlu segera direalisasikan pemkot adalah perda lalu lintas barang dan jasa. Sebab, perda tersebut penting sebagai patokan pengusaha untuk menanamkan modalnya ke metropolis.
Dia mencontohkan bentuk raperda itu bisa memasukkan beberapa pasal. Anatar lain, terkait dengan keistimewaan dalam jalur lintas barang dan jasa. Diberikan akses khusus yang memperlancar arus distribusi. Pasal lain yang mungkin bisa dimasukkan, penekanan biaya ongkos barang. Saat ini biaya tersebut masih sangat tinggi.
Mengenai pembentukan produk hukum itu, Zakaria menyarankan agar pemkot melakukan beberapa kajian di beberapa daerah yang saat ini telah memiliki aturan tersebut. ”Kabupaten Pacitan juga sudah memiliki perda itu,” jelasnya.
Selain perda lalu lintas jalan, pemkot diminta segera membuat payung hukum mengenai perizinan yang satu pintu. Nantinya, setiap perizinan bisa diproses di tempat yang sama. Waktunya pun singkat.