Waspada Gelombang Tinggi
SURABAYA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjung Perak mengimbau para nakhoda kapal ataupun nelayan untuk berhati-hati. Sebab, ketinggian gelombang di wilayah perairan selatan Jawa Timur mencapai 6–7 meter. Terutama pada 27–26 Juli mendatang.
Prakirawan cuaca BMKG Tanjung Perak Ady Hermanto mengatakan, ketinggian gelombang di wilayah Samudra Hindia di selatan Jawa Timur mencapai 7 meter. Gelombang di perairan selatan Jatim setinggi 2,5–6 meter. ”Termasuk wilayah perairan Pacitan, Jember, Trenggalek, dan sekitarnya,” kata Ady.
Perairan di wilayah utara Jatim, lanjut dia, masih kondusif. Ketinggian gelombang laut tidak berbeda dari hari biasanya, yakni1–2 meter. Yang perlu diwaspadai adalah wilayah perairan Selat Madura. Sebab, tinggi gelombang di wilayah itu bisa meningkat menjadi 1,5–2 meter. Padahal, pada umumnya 0,5-1 meter.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi ketinggian gelombang. Ady menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah fenomena arah angin timuran yang berkecepatan tinggi dengan durasi waktu cukup lama. Peristiwa itu terjadi akibat perbedaan gradien tekanan. Yakni, antara tekanan udara di utara dengan selatan khatulistiwa.
Di utara khatulistiwa, kata dia, saat ini terdapat daerah bertekanan rendah yang ditandai adanya badai tropis Wukong yang sebelumnya didahului badai tropis Ampil. Di selatan, terdapat daerah bertekanan tinggi di barat Australia.
Nah, kecepatan angin dari Australia ke utara khatulistiwa tersebut cukup tinggi dan durasinya pun lama. ”Itu mengakibatkan gelombang tinggi saat ini, ditambah faktor lain seperti gelombang kiriman dari Samudra Hindia sebelah barat Australia,” terangnya.
Pihaknya memprediksi, gelombang dengan ketinggian 4–6 meter terjadi hingga akhir Juli. Terutama di selatan Jawa. Untuk pertengahan Agustus, dia berharap ketinggian gelombang wilayah selatan mulai kondusif.
Kondisi gelombang laut juga berpengaruh pada arus lalu lintas kapal. Kepala Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Amiruddin menguraikan, terkait kondisi gelombang, pihaknya memang harus berhati-hati. Sebab, pihak Syahbandarlah yang memberikan surat persetujuan berlayar pada setiap kapal.