Jawa Pos

Zikir dan Merajut sebelum Didakwa

Sidang Novita Pembawa 1,24 Kg Sabu-Sabu

-

SIDOARJO – Novita Habibah pasrah. Dia tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang kemarin (24/7). Perempuan 29 tahun itu lebih banyak berzikir sebelum sidang berlangsun­g. Di jari telunjuk kanannya melingkar tasbih digital.

Selain itu, Novita membawa rajutan. Sambil menunggu sidang, dia merajut tas. ’’Selama sebulan ini sudah bikin tujuh tas,’’ ujar penghuni Blok Wanita (W) Lapas Kelas II-A Sidoarjo itu. Dia diajari merajut oleh rekan satu bloknya.

Begitu sidang berlangsun­g, JPU Guruh Wicahyo Prabowo langsung membacakan surat dakwaan. Dia menyatakan bahwa penangkapa­n Novita berawal dari kecurigaan petugas bandara atas barang bawaannya. Petugas kemudian meminta izin untuk membuka barang berupa kardus yang dibawa. Setelah dibuka, ternyata ada 10 bungkus serbuk putih di dalamnya. Beratnya total 1,24 kilogram.

Modus penyimpana­n serbuk itu diletakkan di dinding kardus. Direkatkan dengan menggunaka­n lem, kemudian ditutup dengan kertas cokelat. Kardus tersebut lantas diisi baju dan sandal perempuan. ’’Berdasar hasil tes, serbuk itu mengandung zat narkotika,’’ kata Guruh.

Dalam dakwaan yang sesuai dengan pengakuan Novita, tas tersebut merupakan titipan Susan, temannya, untuk ibunya. Begitu sampai di Juanda, tas akan diambil seseorang. Tidak sekadar menitip, Novita juga diberi tiket pesawat terbang. Bahkan, dia juga dijanjikan uang. ’’Sebesar Rp 30 juta jika berhasil menyerahka­n barang titipan,’’ lanjutnya.

Atas perbuatann­ya itu, Novita dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun. Ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, Novita dikenai pasal 112 ayat (2). Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan tambahan denda paling banyak Rp 8 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda, Novita harus menggantin­ya dengan hukuman badan yang ditentukan hakim dalam sidang.

Bambang Soegiarto, kuasa hukum Novita, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan dari jaksa sudah jelas. Kronologin­ya juga sudah gamblang. ’’Kami ingin membuktika­n peran dia (Novita) benar seperti yang ada dalam dakwaan atau tidak,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia