Reka Ulang di Depan Sidang
Kesaksian Penyidik kepada Majelis Hakim
SURABAYA – Pengadilan kasus pembunuhan Fendik Tri Oktasari, warga Kedurus, terus bergulir. Kemarin sidang pembunuhan suami yang dilakukan oleh istri itu menghadirkan Bambang Hari Susanto, petugas Polsek Karang Pilang yang menjadi penyidik dalam kasus tersebut. Sementara itu, terdakwa Desi Ayu Indriani duduk diam sambil menggenggam tisu.
Dalam persidangan kemarin, Bambang yang menjadi saksi tak hanya menceritakan hasil penyidikannya secara runtut. Dilakukan pula semi reka ulang terhadap kejadian pada 24 Maret tersebut. ’’Saat itu terdakwa melapor sekitar pukul 03.30 dan saya langsung ke TKP,’’ katanya. Ketika di TKP, dia langsung melihat sejumlah kejanggalan.
Antara lain, mulut dan tangan Fendik dilakban. Posisi Fendik juga tidak tergantung sepenuhnya. Sebagai reserse kawakan, dia paham betul bahwa kaki korban gantung diri selalu menggantung, tidak nglemprek di tanah seperti Fendik. Dia lalu meminta otopsi. Sebab, ada beberapa luka di bagian wajah. Bagian kanan dan kiri muka seperti dihantam benda tumpul. Juga ada bekas cakaran di punggung dan hidung, lebam di bibir bawah sebelah kanan, serta bekas jeratan tali di leher. ’’Awalnya, terdakwa menolak untuk diotopsi, tapi sebagian keluarga menyetujuinya,’’ katanya yang mengikuti proses otopsi dari awal hingga akhir itu.
’’Saksi yakin ada luka memar di bagian wajah karena benda tumpul dan ada jeratan di leher?’’ tanya jaksa Fathol Rasyid kepada Bambang sambil mengangkat barang bukti palu dan seutas tali. Bambang membenarkan dan kembali memperagakan dengan posisi lutut menyentuh lantai. ’’Sini, sini, coba praktikkan,’’ ujar hakim ketua FX Hanung Dwi memerintah Bambang, jaksa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk mempraktikkan kejadian tersebut di hadapan majelis hakim.
Selain itu, hakim ketua mempertanyakan kebenaran atas rasa cemburu yang menyelimuti terdakwa. Bambang pun membenarkan. ’’Ada sepucuk surat yang bersandingan dengan buku tulis. Isinya, korban tidak akan mengulangi lagi,’’ jawabnya.
Selanjutnya, giliran penasihat hukum Khoirul Anwar yang menanyai Bambang tentang unsur sengaja atau tidaknya korban melakukan pemukulan tersebut. ’’Memukul dengan sengaja atau tidak itu jelas dilakukan dengan sengaja,’’ tutur Bambang. Setelah mendengar kesaksian dan jawaban dari Bambang, FX Hanung Dwi mengonfirmasi ulang kepada Desi yang hanya dijawab anggukan membenarkan. Selanjutnya, sidang ditunda hingga minggu depan dengan mendengar kelengkapan saksi.
Seperti diberitakan, Fendik ditemukan tewas di rumahnya dengan leher tergantung. Kejadian yang awalnya dikira warga kasus bunuh diri tersebut ternyata bisa diungkap polisi. Itu ternyata pembunuhan yang dilakukan Desi, istrinya.