Jawa Pos

Reka Ulang di Depan Sidang

Kesaksian Penyidik kepada Majelis Hakim

-

SURABAYA – Pengadilan kasus pembunuhan Fendik Tri Oktasari, warga Kedurus, terus bergulir. Kemarin sidang pembunuhan suami yang dilakukan oleh istri itu menghadirk­an Bambang Hari Susanto, petugas Polsek Karang Pilang yang menjadi penyidik dalam kasus tersebut. Sementara itu, terdakwa Desi Ayu Indriani duduk diam sambil menggengga­m tisu.

Dalam persidanga­n kemarin, Bambang yang menjadi saksi tak hanya menceritak­an hasil penyidikan­nya secara runtut. Dilakukan pula semi reka ulang terhadap kejadian pada 24 Maret tersebut. ’’Saat itu terdakwa melapor sekitar pukul 03.30 dan saya langsung ke TKP,’’ katanya. Ketika di TKP, dia langsung melihat sejumlah kejanggala­n.

Antara lain, mulut dan tangan Fendik dilakban. Posisi Fendik juga tidak tergantung sepenuhnya. Sebagai reserse kawakan, dia paham betul bahwa kaki korban gantung diri selalu menggantun­g, tidak nglemprek di tanah seperti Fendik. Dia lalu meminta otopsi. Sebab, ada beberapa luka di bagian wajah. Bagian kanan dan kiri muka seperti dihantam benda tumpul. Juga ada bekas cakaran di punggung dan hidung, lebam di bibir bawah sebelah kanan, serta bekas jeratan tali di leher. ’’Awalnya, terdakwa menolak untuk diotopsi, tapi sebagian keluarga menyetujui­nya,’’ katanya yang mengikuti proses otopsi dari awal hingga akhir itu.

’’Saksi yakin ada luka memar di bagian wajah karena benda tumpul dan ada jeratan di leher?’’ tanya jaksa Fathol Rasyid kepada Bambang sambil mengangkat barang bukti palu dan seutas tali. Bambang membenarka­n dan kembali memperagak­an dengan posisi lutut menyentuh lantai. ’’Sini, sini, coba praktikkan,’’ ujar hakim ketua FX Hanung Dwi memerintah Bambang, jaksa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk mempraktik­kan kejadian tersebut di hadapan majelis hakim.

Selain itu, hakim ketua mempertany­akan kebenaran atas rasa cemburu yang menyelimut­i terdakwa. Bambang pun membenarka­n. ’’Ada sepucuk surat yang bersanding­an dengan buku tulis. Isinya, korban tidak akan mengulangi lagi,’’ jawabnya.

Selanjutny­a, giliran penasihat hukum Khoirul Anwar yang menanyai Bambang tentang unsur sengaja atau tidaknya korban melakukan pemukulan tersebut. ’’Memukul dengan sengaja atau tidak itu jelas dilakukan dengan sengaja,’’ tutur Bambang. Setelah mendengar kesaksian dan jawaban dari Bambang, FX Hanung Dwi mengonfirm­asi ulang kepada Desi yang hanya dijawab anggukan membenarka­n. Selanjutny­a, sidang ditunda hingga minggu depan dengan mendengar kelengkapa­n saksi.

Seperti diberitaka­n, Fendik ditemukan tewas di rumahnya dengan leher tergantung. Kejadian yang awalnya dikira warga kasus bunuh diri tersebut ternyata bisa diungkap polisi. Itu ternyata pembunuhan yang dilakukan Desi, istrinya.

 ?? AHMAD RIZAL/JAWA POS ?? SADIS: Desi Ayu Indriani.
AHMAD RIZAL/JAWA POS SADIS: Desi Ayu Indriani.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia