Saksi Sebut Tanah Itu Milik PT RCA
SIDOARJO – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur PT Abattoir Winardi Kresna Yudha terus bergulir. Kemarin (24/7) jaksa menghadirkan tiga petani sebagai saksi atas kasus dugaan penghilangan aset perusahaan pelat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.
Dalam sidang itu terungkap bahwa tanah milik Pemkot Surabaya yang dihilangkan mencapai 70 hektare. Tanah tersebut telah disewakan kepada para petani tebu. Hal itu diungkapkan tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang. Mereka merupakan petani yang menyewa lahan. Tarif sewa lahan tersebut Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
’’Saya menyewa lahan dari Pak Frans selama delapan tahun. Saya tanami tebu. Luas tanah yang saya sewa 14 hektare, ” ungkap Ashari, salah seorang petani tebu yang dihadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ashari juga mengungkapkan telah memberikan uang Rp 50 juta sebanyak dua kali. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yulita Tanoyo. Dia merupakan istri alm Frans Minoro. Dia tidak mengetahui secara pasti mengenai asal-usul tanah tersebut. ’’Yang jelas, saya menyewa langsung dari Pak Frans,” ujar Ashari.
Kasus tanah itu baru terungkap setelah notaris Sokib Aripin mengatakan adanya jual beli antara PT Abattoir dan PT RCA. ’’Kalau sepengetahuan saya, memang ada jual beli tanah tersebut,” ujar Sokib.
Jaksa Hari Suryono mengungkapkan, kasus tersebut memang rumit. Apalagi, tanah yang dibeli itu merupakan aset pemkot. Pada 2007 tanah tersebut dijual lagi. ’’Saksi-saksi yang kami hadirkan ini berkaitan erat dengan pergantian kepemilikan. Ini yang nanti dibuktikan dalam persidangan selanjutnya,” ungkapnya.
Maklum, harga tanah pemkot itu Rp 26 miliar. Pada saat pergantian kepemilikan, Winardi selaku penanggung jawab justru tidak melaporkan penjualan itu kepada para pemilik saham. Dia dianggap jaksa sebagai penikmat hasil penjualan tanah tersebut.