Warna Pelat Kendaraan Berubah Putih
Berlaku 2019, Terapkan Teknologi Pengenal Identitas
JAKARTA – Mulai tahun depan, warna dasar pelat nomor kendaraan bakal berubah. Dari hitam menjadi putih. Warna angka dan huruf juga berubah menjadi hitam. Dengan perubahan warna tersebut, Mabes Polri berencana menerapkan teknologi license plate recognition (LPR) yang mampu mengetahui identitas pemilik kendaraan melalui closed circuit television (CCTV)
J
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menyatakan, teknologi yang digunakan dalam pelat berwarna dasar putih itu mirip seperti face recognition. Cara kerjanya, pelat dengan spesifikasi warna tertentu mampu dengan mudah dideteksi CCTV. ”Pelat yang terlihat CCTV ini secara otomatis muncul identitas pemiliknya,” terangnya kemarin (26/7).
Spesifikasi pelat nomor kendaraan itulah yang perlu melengkapi operasional sistem tersebut. Menurut Iqbal, model pelat nomor kendaraan saat ini dengan warna dasar hitam dengan warna angka dan huruf putih membuat CCTV sulit merekam identitas pemilik.
”Maka, perlu pengubahan model atau spesifikasi pelat nomor kendaraan menjadi sebaliknya. Warna dasar putih dengan angka dan huruf hitam. Warna ini dinilai lebih mudah untuk direkam atau diidentifikasi oleh CCTV atau sistem tersebut,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Setelah dapat diketahui nomor kendaraan, secara otomatis muncul identitas pemilik kendaraan. ”Ini akan memudahkan petugas (polantas) di lapangan,” imbuh Iqbal.
Menurut dia, rencananya teknologi tersebut diterapkan tahun depan untuk memperbaiki layanan terhadap masyarakat. Khususnya peningkatan keamanan dan ketertiban di jalanan. ”Misalnya ada kendaraan yang melebihi batas kecepatan, dari CCTV terlihat dan identitasnya diketahui. Petugas langsung bisa menghubungi pemilik kendaraan dan memberikan teguran,” jelasnya.
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dan semacamnya bisa diketahui lebih dini dengan teknologi tersebut.
Iqbal menjelaskan, penerapan sistem teknologi LPR tersebut membutuhkan perubahan aturan. Saat ini, kata Iqbal, para pihak terkait sedang menggodok perubahan peraturan Kapolri dan sebagainya. ”Agar sistem ini bisa dijalankan.”
Apakah perubahan spesifikasi pelat nomor kendaraan itu akan memengaruhi biaya pengurusan pelat? Dia menjamin tidak memengaruhi. ”Biayanya tidak ditanggungkan ke masyarakat,” tuturnya. (idr/c19/agm)